TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarulloh, meminta para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menahan diri untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) di jalan-jalan protokol.
Imbauan tersebut disampaikan Komarrulloh akibat menjamurnya alat peraga sosialisasi yang tersebar di jalan-jalan protokol di Kota Tangerang.
Komarulloh mengatakan, pihaknya sudah meminta para partai politik (Parpol) dan Bacaleg untuk tidak memasang APS.
“Para Bacaleg kan belum diterapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Tangerang. Jadi saya harap, parpol menyampaikan ke Bacaleg untuk menahan diri,” ujarnya, Selasa, 12 September 2023.
Ditanya mengenai sanksi bagi para Bacaleg yang sudah terlanjur menyebar APS di jalan protokol di Kota Tangerang, Komarruloh menyebut, kewenangan penurunan APS berada di Satpol PP Kota Tangerang.
“Ada di Satpol PP terkait K3-nya. Kita bersama dengan Satpol PP akan melakukan kerja sama untuk menertibkan. Kita hanya pendampingan, kecuali kalau sudah ada yang mengajak, baru kita akan tertibkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Tangerang dalam waktu dekat akan menyurati para Parpol untuk menurunkan APS yang dipasang oleh para Bacaleg.
“Kita akan surati para partai politik untuk menertibkan, kalau tidak ditanggapi, kita yang akan menertibkan,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya baru akan melakukan rapat dengan Bawaslu dan Panwascam terkait penurunan APS.
“Kami akan lakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, Kecamatan, dan Panwascam se-Kota Tangerang terkait hal tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono











