Dan, Montalin dengan kandungan BKO PCT dan NA Diklofenak. “Untuk Madu Klanceng dan Pedal linu dan Montalin punya izin edar tapi terdapat BKO dalam kandungannya (jamu),” ungkap Mojaza.
Terkait dengan obat tradisional jenis kapsul tradisional yang tidak mempunyai izin edar diakui Mojaza masih ada delapan merek. Merek obat tradisional itu: Habbasy Super Kapsul (dua jenis); E.Z.A Sehat Jantung, Kautsar Herbal Kumis Kucing; El Kautsar Kunyit; Lintah Hitam Papua; Urat Madu dan Super Top Libido.
“Obat tradisional urat madu dan Super Top Libido ini untuk keperkasaan pria. Obat tradisional tersebut ilegal dan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi yang mengonsumsinya,” kata Mojaza didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.
Mojaza mengatakan, pencampuran BKO yang dosisnya tidak diketahui pada jamu atau obat tradisional itu dapat mengancam kesehatan masyarakat dan bisa menimbulkan dampak yang fatal.
“Kita sebenarnya harus bersama-sama mengembangkan obat tradisional ini karena obat tradisional ini sangat bagi baik bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat,” ungkap Mojaza.
Ia menjelaskan, untuk mengetahui produk obat tradisional legal dan legal dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Playstore. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek sebuah produk sudah legal atau belum. “Bisa dicek di sana, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi itu,” ujar Mojaza.
Mojaza menegaskan, pihaknya telah memberikan tindakan terhadap tegas terhadap pelaku yang memproduksi atau pun memperjualbelikan obat tradisional mengandung BKO. Tindakan yang telah dilakukan mulai memberikan sanksi administrasi hingga pemidanaan. “Ada yang sudah inkrah kasusnya,” tutur Mojaza.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak












