TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID.- Seorang pengedar sabu-sabu warga Tangerang Selatan berinisial PBK (28) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dari tangan PBK, polisi berhasil mengamankan narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram.
Kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan, penangkapan pengedar barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu 10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” ujarnya Jumat 15 September 2023.
Mantan Kapolsek Jatiuwung ini mengatakan, usai mendapati lokasi rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan observasi.
“Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak

