PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak sudah layak dimekarkan atau membentuk calon Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pernyataan itu disampaikan Dimyati dalam acara Focus Group Discussion (FGD) penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak sebagai landasan pembangunan menuju banten, mandiri, maju, dan sejahtera di Pendopo Pandeglang, Jum’at 15 September 2023.
“Kabupaten Pandeglang dan Lebak sudah layak dimekarkan. Maka oleh sebab itu, ini layak dibentuk Undang-undangnya,” katanya.
“Dan kemungkinan Undang-undang ini dibahas biasanya muncul Daerah Otonomi Baru, apakah itu Cilangkahan apa itu Cibaliung, atau Caringin yang sudah saya ketok pada saat saya menjadi ketuanya pimpinan Legislasi saat itu,” katanya.
Setelah pembentukan DOB Cilangkahan dan Cibaliung diketok, kata Dimyati, secara tiba-tiba pemerintah memutuskan moratorium pembentukan DOB. Hal itu terjadi karena menyangkut pemekaran pasti ada anggaran yang harus dikeluarkan.
“Biayanya juga tidak sedikit. Tapi apakah layak untuk dimekarkan, maka sudah layak,” katanya.
Dimyati mengaku, dirinya juga sudah berkeliling ke Kabupaten Lebak. Menurutnya, banyak potensi yang bisa dikembangkan seperti industri dengan adanya pabrik semen di Bayah.
“Dan memang kalau terjadi pemekaran, baik Pandeglang, Lebak itu sangat bagus sekali. Dimekarkan menjadi ditambah dua DOB atau kabupaten baru itu sangat bagus sekali,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan, FGD ini merupakan penyesuaian Rancangan Undang-undang Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Adanya pembentukan Undang-undang itu kalau saya sih merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi. Berarti kita mempunyai kesempatan mempunyai Undang – Undang sendiri,” katanya.
Akan tetapi, pembentukan Undang-undang ini ada imbasnya juga kepada pemekaran kabupaten. Yaitu Pemekaran Kabupaten Pandeglang.
“Tapi yang paling utama kan mudah – mudahan ini bisa menjadi manfaat buat masyarakat Kabupaten Pandeglang. Buat apa dibentuk juga Undang – Undang kalau tidak bermanfaat dan tidak menjadikan Kesejahteraan buat masyarakat Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











