• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Siswi SMP Asal Kota Serang Dirudapaksa Ayah Kandung

Fahmi by Fahmi
Minggu, 17 September 2023 19:29
in Berita Utama, Hukum
0
Siswi SMP Asal Kota Serang Dirudapaksa Ayah Kandung

Pelaku rudapaksa terhadap anak kandung sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota

0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial S (14) dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku yang berinisial SFN tersebut kini ditahan polisi.

Kanit Unit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali mengatakan, kasus rudapaksa tersebut terungkap pada Minggu 10 September 2023 lalu. Ketika itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut kepada ibunya.

“Terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya,” ujar Feby dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 17 September 2023.

Ibu korban yang tidak terima perbuatan pelaku melaporkan kasus tersebut kepada warga. Informasi dari ibu korban tersebut, membuat warga bersama Babinsa dari Koramil 0602-01 Kota Serang mendatangi lokasi.

Oleh warga dan aparat TNI, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota. “Pelaku diserahkan warga dan petugas TNI pada hari Minggu itu juga,” ujar perwira pertama Polri tersebut.

Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif pelaku merudapaksa korban karena khilaf dan tak kuat menahan birahi. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya (melakukan pemerkosaan),” ungkap Feby.

Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Feby.

Sementara itu, Babinsa Koramil 0602-01 Kota Serang Serda Ahmad Husen membenarkan dirinya bersama warga dan petugas kelurahan telah menyerahkan pelaku ke Polresta Serang Kota. Ia menyerahkan pelaku setelah mendapat informasi rudapaksa dari warga.

“Setelah mendapatkan informasi (kasus rudapaksa oleh ayah kandung), kami langsung bergerak cepat bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk mengamankan pelaku,” kata Ahmad.

Husen menjelaskan, pelaku diamankan secara humanis tanpa ada unsur kekerasan. Warga di sekitar lokasi telah diimbau untuk tidak melakukan main hakim sendiri.

“Sebelum proses mengamankan pelaku, kami sudah menghimbau kepada warga sekitar, agar tidak main hakim sendiri, negara kita adalah negara hukum, jadi kalau memang bersalah serahkan proses hukumnya kepada aparat kepolisian,” tutur Ahmad (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: Kecamatan SerangKota SerangPolresta Serang Kotarudapaksarudapaksa ayah kandungsiswi SMP dirudapaksasiswi SMP dirudapaksa ayah kandung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terpilih Secara Aklamasi, Sachrudin Nahkodai Askot PSSI Kota Tangerang

Next Post

Pemdes Margagiri Manfaatkan Tanah Bengkok Menjadi Agrowisata

Next Post
Pemdes Margagiri Manfaatkan Tanah Bengkok Menjadi Agrowisata

Pemdes Margagiri Manfaatkan Tanah Bengkok Menjadi Agrowisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

relawan Jepang Padarincang

Relawan Jepang Bangun Jembatan Rusak di Padarincang

by Yusuf Permana
Sabtu, 15 Agustus 2026 15:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 20 mahasiswa dan pelajar asal Jepang turun langsung membantu masyarakat di Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten...

JMI Cilegon dan Dewan Pendidikan

JMI Cilegon dan Dewan Pendidikan Dorong Gerakan Peduli Pendidikan

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 15:08
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Jaringan Muda Indonesia (JMI) Kota Cilegon bersama Dewan Pendidikan Kota Cilegon mendorong lahirnya Gerakan Peduli Pendidikan sebagai...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.