SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial S (14) dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku yang berinisial SFN tersebut kini ditahan polisi.
Kanit Unit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali mengatakan, kasus rudapaksa tersebut terungkap pada Minggu 10 September 2023 lalu. Ketika itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut kepada ibunya.
“Terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya,” ujar Feby dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 17 September 2023.
Ibu korban yang tidak terima perbuatan pelaku melaporkan kasus tersebut kepada warga. Informasi dari ibu korban tersebut, membuat warga bersama Babinsa dari Koramil 0602-01 Kota Serang mendatangi lokasi.
Oleh warga dan aparat TNI, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota. “Pelaku diserahkan warga dan petugas TNI pada hari Minggu itu juga,” ujar perwira pertama Polri tersebut.
Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif pelaku merudapaksa korban karena khilaf dan tak kuat menahan birahi. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya (melakukan pemerkosaan),” ungkap Feby.
Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Feby.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0602-01 Kota Serang Serda Ahmad Husen membenarkan dirinya bersama warga dan petugas kelurahan telah menyerahkan pelaku ke Polresta Serang Kota. Ia menyerahkan pelaku setelah mendapat informasi rudapaksa dari warga.
“Setelah mendapatkan informasi (kasus rudapaksa oleh ayah kandung), kami langsung bergerak cepat bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk mengamankan pelaku,” kata Ahmad.
Husen menjelaskan, pelaku diamankan secara humanis tanpa ada unsur kekerasan. Warga di sekitar lokasi telah diimbau untuk tidak melakukan main hakim sendiri.
“Sebelum proses mengamankan pelaku, kami sudah menghimbau kepada warga sekitar, agar tidak main hakim sendiri, negara kita adalah negara hukum, jadi kalau memang bersalah serahkan proses hukumnya kepada aparat kepolisian,” tutur Ahmad (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak