SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) ikut menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Serang.
Pasalnya, belum memasuki masa kampanye, banyak spanduk para bakal calon legislatif (bacaleg), bakal calon kepala daerah, hingga bakal calon Presiden yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3).
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Walikota Serang Syafrudin untuk berkoordinasi terkait sugaan pelanggaran Perda K3 oleh para bacaleg.
Bawaslu meminta agar Pemkot Serang melalui Satpol PP dan Dishub menertibkan APK atau spanduk sosialisasi bakal caleg yang bertebaran di jalan protokol.
“Berkenaan dengan koordinasi penertiban alat peraga dan sosialisasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan dan diskusikan berkenan dengan dugaan pelanggaran Perda K3,” ujarnya, Selasa 19 September 2023.
Agus menjelaskan, penertiban APK tersebut merupakan ranah dari Pemkot Serang. Namun, pihaknya akan mendampingi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban.
“Nanti itu ranahnya Pemda Kota Serang, kami siap mendampingi untuk mengawasi itu. Sedang kita bicarakan sedang kita koordinasikan dengan Pemda dan Satpol-PP untuk menunggu kesiapan waktu dan sumber daya yang kita siapkan,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi