SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3724 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Bupati Tangerang Provinsi Banten tanggal 7 September 2023, ada beberapa larangan yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito M Karnavian kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono yang baru dilantik hari ini.
Ada empat poin yang tertera dalam surat keputusan tersebut untuk dipatuhi Andi Ony.
Dalam surat keputusan itu disebutkan dalam melakukan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan-larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
- Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
- Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Membuat kebijakan pemekaran daerah
- Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya
Namun, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri Andi Ony Prihartono resmi dilantik sebagai Pj Bupati Tangerang di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kamis, 21 September 2023.
Andi Ony dilantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar atas nama Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3724 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Bupati Tangerang Provinsi Banten tanggal 7 September 2023.
Pelantikan dihadiri pejabat Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan DPRD Kabupaten Tangerang, serta keluarga besar Andi Ony. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023, Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli.
Selain pelantikan Pj Bupati Tangerang, pada kesempatan itu dilaksanakan juga pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi