SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas kepolisian dari Polsek Taktakan tangkap dua maling besi pembatas jalan di Link Cilowong Gardu, RT 01, RW 01, Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa 19 September 2023.
Dari penangkapan maling tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima buah plat besi dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Taktakan AKP M Ikhsan R J Irianto mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut MN (26) dan AR (31). Keduanya merupakan warga Kampung Carenang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kedua pelaku yang diamankan MN dam AR, keduanya merupakan warga Ciruas, Kabupaten Serang,” ujar Ikhsan, Kamis 21 September 2023.
Ikhsan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan warga yang melihat aksi pencurian besi pembatas jalan sekira pukul 03.00 WIB. Dari laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Taktakan yang dipimpin oleh Ipda Maryono langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan.
“Keduanya diamankan setelah petugas Reskrim Polsek Taktakan mendapat laporan warga terkait pencurian besi di TKP (tempat kejadian perkara) pada Selasa 19 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap Ikhsan.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna putih sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci linggis, satu buah kunci ring 24, lima buah plat besi dan 20 buah baut serta mur. “Barang bukti tersebut kami amankan di lokasi,” ujar Ikhsan.
Petugas yang mendapati barang bukti tersebut, kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolsek Taktakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksa di Mapolsek Taktakan,” tutur Ikhsan didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

