SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga influencer. Ketiganya ditangkap pada Senin, 18 September 2023 dan Rabu, 20 September 2023.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, ketiga influencer atau orang yang banyak memiliki followers di media sosial Instagram tersebut ditangkap karena mempromosikan situs judi online.
Ketiga influencer yang ditangkap tersebut satu di antaranya perempuan berinisial NR (24), asal Pabuaran, Kabupaten Serang. Sedangkan, dua pelaku lainnya merupakan pria berinisial FY (25), asal warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan SR (20) warga asal Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Tiga pelaku tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang memiliki muatan perjudian. Ketiganya ditangkap pada Senin 18 September 2023 dan Rabu 20 September 2023,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 27 September 2023.
Didik menjelaskan penangkapan terhadap ketiga influencer tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan laporan polisi. Dari laporan tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram.
Hasilnya, tiga influencer tersebut ditangkap karena kedapatan mempromosikan situs judi online. “Pelaku NR telah mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT. Sedangkan FY dan SR mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” ungkap Didik.
Didik mengungkapkan, modus ketiga pelaku dengan mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram. Dari promosi situs judi online tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 4,9 juta hingga Rp 25 juta.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap NR, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun enam bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun sembilan bulan,” ungkap Didik.
Akibat perbuatan ketiga influencer tersebut, penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara denda Rp 1 miliar,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, keterlibatan ketiga pelaku tersebut dalam kasus judi online berawal tawaran bandar melalui pesan Instagram atau direct message. Dalam pesan yang dikirim, ketiga pelaku ditawarkan untuk mempromosikan situs judi online.
Jika tertarik mempromosikan situs judi online tersebut maka bandar akan mengirimkan uang sebagai fee atau imbalan. “Bandar ini sebelum menawarkan iklan judi online kepada akun Instagram yang banyak followersnya,” kata mantan Kapolres Cilegon tersebut.
Sigit mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar judi tersebut. Saat ini, penyidik melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) supaya memperjelas servernya dan siapa pelakunya,” tutur Sigit didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda

