SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengerahkan 90 personel untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang berada di wilayah di Kabupaten Serang.
Penertiban APK bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dilakukan lantaran belum memasuki masa kampanye.
Sekdis Satpol PP Mohamad Iskandar mengatakan, penertiban APK dibagi pada tiga zona. Zona satu Ciruas, Kragilan, Kibin, Jawilan, Cikande dan Kopo. Zona dua, Baros, Ciomas, Pabuaran, Padarincang, dan Cinangka. Zona tiga Bojonegara, Puloampel, Mancak, Anyer dan Gunung Sari.
Ia menuturkan, APK masih ada yang belum ditertibkan antara lain yang dipasang di tempat tinggi. butuh mobil kren untuk mencopotnya.
“Atribut terlalu banyak sehingga mobil patroli dua tidak cukup untuk mengangkut APK-nya, mobil kita penuh dengan spanduk. Yang tinggi-tinggi belum semua karena alat krennya cuma satu,” jelasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor : Aas Arbi












