SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terkait keterlibatan pihak dari CV Edo Putra Pratama dalam kasus korupsi proyek pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
Menurut Dikrie, pihak CV Edo Putra Pratama terlibat dalam kasus tersebut namun tidak diseret oleh penyidik dari Kejari Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan Dikrie melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Fina Fitra Dewi dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 2 Oktober 2023.
“Namun pihak penuntut umum tidak menarik pihak dari CV Edo Putra Pratama sebagai terakwa dalam perkara ini,” ujar Fina di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Fina mengungkapkan, dalam surat dakwaan, JPU berkali-kali menyebut pihak CV Edo Putra Pratama dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum Dikrie menilai, surat dakwaan JPU tersebut tidak lengkap sehingga beralasan untuk ditolak.
“Surat dakwaan ini menambah alasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak lengkap,” ungkap Fina.
Fina menjelaskan, dalam dakwaan JPU, CV Edo Putra Pratama memang telah digunakan Septer Edward Sihol yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut untuk melaksanakan pekerjaan.
Proses administrasi untuk penandatanganan kontrak dan pencarian tidak dilakukan oleh Septer melainkan Direktur CV Edo Putra Pratama.
Sementara terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, Septer tidak melibatkan tenaga inti atau ahli dari CV Edo Putra Pratama. Proyek pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tukang atau buruh bangunan yang direkrut oleh Septer.
“Oleh karena itu yang harus mengerjakan pekerjaan Pasar Kecamatan Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon adalah CV Edo Putra Pratama bukan Septer Edward Sihol,” kata Fina.
Fina menegaskan, yang harus bertanggungjawab atas proyek yang disebut dalam dakwaan JPU telah mengalami gagal bangunan tersebut adalah CV Edo Putra Pratama.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. “Yang harus bertanggungjawab adalah penyedia barang atau jasa,” ungkap Fina.
Atas eksepsi dari Dikrie tersebut, JPU Kejari Cilegon akan memberikan tanggapan secara tertulis. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












