• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Asda II Cilegon Sindir Jaksa

Fahmi by Fahmi
Selasa, 3 Oktober 2023 09:51
in Berita Utama, Cilegon, cilegon, Hukum, Utama
Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Asda II Cilegon Sindir Jaksa

Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana saat mendengarkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya, Senin 2 Oktober 2023.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon terkait keterlibatan pihak dari CV Edo Putra Pratama dalam kasus korupsi proyek pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Menurut Dikrie, pihak CV Edo Putra Pratama terlibat dalam kasus tersebut namun tidak diseret oleh penyidik dari Kejari Cilegon.

RelatedPosts

kebakaran di Tangsel

Pembakaran Sampah Sembarangan Jadi Penyebab 33 Kasus Kebakaran di Tangerang Selatan

Senin, 2 November 2026 08:27
DPC Gerindra Kabupaten Serang

Resmi Dilantik Dasco, Ahmad Muhibbin Ajak Kader Gerindra Kabupaten Serang Dekat dengan Masyarakat

Senin, 2 November 2026 08:22
Energi Musik dan Kekompakan no na Jadi Sorotan dalam Iklan Terbaru Shopee 11.11 Big Sale!

Energi Musik dan Kekompakan no na Jadi Sorotan dalam Iklan Terbaru Shopee 11.11 Big Sale!

Senin, 2 November 2026 07:58
Persib vs Isenmulang Kalteng FC

Persib Bandung Pesta Empat Gol ke Gawang Isenmulang Kalteng FC di Super League

Senin, 2 November 2026 07:03

Hal tersebut diungkapkan Dikrie melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Fina Fitra Dewi dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 2 Oktober 2023.

“Namun pihak penuntut umum tidak menarik pihak dari CV Edo Putra Pratama sebagai terakwa dalam perkara ini,” ujar Fina di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Fina mengungkapkan, dalam surat dakwaan, JPU berkali-kali menyebut pihak CV Edo Putra Pratama dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum Dikrie menilai, surat dakwaan JPU tersebut tidak lengkap sehingga beralasan untuk ditolak.

“Surat dakwaan ini menambah alasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak lengkap,” ungkap Fina.

Fina menjelaskan, dalam dakwaan JPU, CV Edo Putra Pratama memang telah digunakan Septer Edward Sihol yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut untuk melaksanakan pekerjaan.

Proses administrasi untuk penandatanganan kontrak dan pencarian tidak dilakukan oleh Septer melainkan Direktur CV Edo Putra Pratama.

Sementara terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, Septer tidak melibatkan tenaga inti atau ahli dari CV Edo Putra Pratama. Proyek pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tukang atau buruh bangunan yang direkrut oleh Septer.

“Oleh karena itu yang harus mengerjakan pekerjaan Pasar Kecamatan Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon adalah CV Edo Putra Pratama bukan Septer Edward Sihol,” kata Fina.

Fina menegaskan, yang harus bertanggungjawab atas proyek yang disebut dalam dakwaan JPU telah mengalami gagal bangunan tersebut adalah CV Edo Putra Pratama.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. “Yang harus bertanggungjawab adalah penyedia barang atau jasa,” ungkap Fina.

Atas eksepsi dari Dikrie tersebut, JPU Kejari Cilegon akan memberikan tanggapan secara tertulis. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: asda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsi CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Soroti Aset Hanya Jadi Beban Keuangan Daerah

Next Post

Rencana Tampung Sampah Tangsel, Pemkab Lebak Masih Lakukan Pembahasan

Next Post
Rencana Tampung Sampah Tangsel, Pemkab Lebak Masih Lakukan Pembahasan

Rencana Tampung Sampah Tangsel, Pemkab Lebak Masih Lakukan Pembahasan

Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Operasi Patuh Maung 2026

Hari Ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar Pasar Lama dan Rutan Serang

Minggu, 1 November 2026 12:05
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kebakaran di Tangsel

Pembakaran Sampah Sembarangan Jadi Penyebab 33 Kasus Kebakaran di Tangerang Selatan

by Syaiful Adha
Senin, 2 November 2026 08:27
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kebiasaan membakar sampah sembarangan menjadi salah satu pemicu tingginya angka kebakaran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)...

DPC Gerindra Kabupaten Serang

Resmi Dilantik Dasco, Ahmad Muhibbin Ajak Kader Gerindra Kabupaten Serang Dekat dengan Masyarakat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 2 November 2026 08:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, melantik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Serang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.