LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak sedang mengkaji keinginan Pemkot Tangerang Selatan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Dengung di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja.
Pemkot Tangsel ingin membuang sampah ke Lebak diketahui setelah Walikota Tangsel Benyamin Davnie bertemu dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, pada Jumat, 29 September 2023.
Lawatan Benyamin Davnie tersebut, tidak hanya bertemu dengan Iti Octavia Jayabaya, juga berkunjung ke TPSA Dengung di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja.
Sekretaris Badan (Sekban) Bapelitbangda Widy Ferdian menjelaskan, memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan antara Pemkab Lebak dan Pemkot Tangsel bersifat umum.
“Artinya semua aspek pemerintah daerah, payung hukumnya dibuat, agar nanti ke depan apabila kerja sama yang lebih teknis memiliki dasar payung hukumnya,” katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hasil pertemuan tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan pengkajian terkait dengan teknisnya.
“Karena tentu untuk kerja sama yang lebih teknis, perlu ada hal-hal yang kita sepakati bersama. Kalau terkait persampahan, mengenai teknis pengiriman, terus bagaimana kekuatan kita menampung sampah dari luar. Perlu bisa diperhitungkan ya,” ujarnya.
Saat ini dari data DLH Lebak pengelolaan sampah di TPSA Dengung seluas 10 hektare mencapai 50 ton per hari yang berasal dari sampah Kecamatan Rangkasbitung, Kalangannya, Cibadak, Warunggunung, Maja dan Sajira.
Jika ada pengelolaan sampah dari Tangsel, lanjut dia, perlu dikaji daya tampung lahan dan aspek lainnya.
“Tentunya itu harus dibicarakan ke Tangsel, jadinya seperti apa. Ketika proses kerja sama ini sudah disepakati, meminimalisir hal yang tidak baik dari segi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











