SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Provinsi Banten mendorong PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten menyelesaikan kredit macet.
Diketahui, ratio Non Performing Loan (NPL) Gross atau kredit macet Bank Banten mencapai 9,37 persen. Apabila NPL di atas 5 persen, maka bank tersebut dinyatakan tidak sehat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten M Faizal mengatakan, kredit macet ini merupakan kasus lama. “Kami memantau terus penyelesai kredit yang masing macet, segala usaha termasuk meminta pendampingam aparat hukum,” ujar Faizal, Kamis 12 Oktober 2023.
Ia mengaku setiap tiga bulan, Komisi III melaksanakan rapat koordinasi atau kunjungan kerja ke kantor Bank Banten untuk menanyakan kinerja, pelayanan, dan out standing pinjaman/kredit.
Ada beberapa hal yang ditegaskan, yakni biaya operasional pendapatan operasi (BOPO) harus di bawah 100 persen dan NPL harus dibawah 10 persen.
“Cari dana murah dan konsentrasi pada kredit konsumer,” tegas Faizal. Saat ini, kredit macet Bank Banten mayoritas berasal dari Bank Pundi. Untuk itu, memerlukan waktu yang tak sebentar untuk menyelesaikan kredit macet tersebut.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, kredit yang macet harus dicek jaminan dan asuransi penjamin. “Jika sudah berat minta pendamping hukum dengan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi-red),” ujarnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak

