TANGERANG – Dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan asal Kota Tangerang mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Tangerang, Kamis 5 Oktober 2023.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi menjelaskan, kedua ahliwaris yakni Almarhum Cipto mendapat JKK dan JKM sebesar Rp 139 juta dan ahliwaris Almarhum Iwan Kurniawan sebesar Rp 42 juta.
Zain mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia.
“Saya berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Zain mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Zain menjelaskan, untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK saat ini tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah. Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, supir angkot dan lain-lain.
“Semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar program BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkannya. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar namun dengan iuran yang kecil,” tambahnya.
Anggota DPR RI Mohammad Rano Alfath mengatakan, dirinya mengapresiasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tangerang baik kepada masyarakat yang bekerja sebagai penerima upah maupun bukan penerima upah agar segera bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ucapnya.
“Karena dengan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini seluruh masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial,” tutupnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











