PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang tengah memproses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang.
Korsub Pengadaan Tanah pada ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Mustika Utami, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan 1.495 bidang tanah untuk penetapan lokasi pertama, 392 bidang untuk penetapan lokasi kedua, dan 174 bidang untuk penetapan lokasi ketiga.
“Hingga saat ini, 1.366 bidang tanah pada penlok (penetapan lokasi) pertama telah terealisasi, 206 bidang pada penlok kedua dan 174 bidang pada penlok ketiga masih dalam proses musyawarah untuk ganti kerugian,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 12 Oktober 2023.
“Total ada sekitar 1.572 bidang tanah yang sudah dibebaskan dalam proyek ini, sementara 174 bidang pada penlok ketiga masih dalam proses,” sambungnya.
Mustika Utami juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas administrasi dalam proses pembebasan tanah, terutama karena sebagian besar tanah dimiliki oleh warga.
“Kelengkapan berkas yang belum dilengkapi sama si pemilik tanah, kalau tidak mempunyai harus bikin dulu lah, kalau enggak bikin, masa kita melepaskan tanahnya tanpa alasan yang mendasar, kita mau ganti ruginya ke siapa dong,” tuturnya.
“Di masing-masing penlok juga ada yang belum dibebaskan, itu khusus di Kabupaten Pandeglang saja, untuk kepemilikannya sebagian besar hampir 95 persen milik warga,” katanya.
Pihaknya memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan ketat untuk menghindari kesalahan dalam penggantian tanah warga.
“Target dalam hal ini masih terus berusaha untuk pelaksanaan pengadaan tanahnya tahun ini untuk menyelesaikan, kita juga jemput bola ke sana setiap ada hambatan kita jelasin, kalau hambatan itu ada satu di Kecamatan Picung karena itu punya kehutanan tanahnya ada 67 bidang tanahnya,” tambanya.
Mustika berharap, pihaknya dapat menyelesaikan proyek pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang tahun ini dan berharap semua pihak dapat saling mendukung dalam upaya ini. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











