CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon bersikap tegas terhadap pencemaran debu batu bara di Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Menyikapi tuntutan itu, Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menjelaskan, pihaknya sedang mendalami persoalan tersebut.
“Pihak DLH sedang mendalami permasalahan ini dan berkonsultasi dengan pusat,” papar Sabri, Jumat 13 Oktober 2023.
Ia melanjutkan, jika melihat lokasi, stockpile ini berada jauh dari jalan raya dan tidak terlihat.
Berdasarkan informasi dari staf DLH bahwa sebelumnya belum ada keluhan dari masyarakat.
“Tapi kami secepatnya akan memproses terkait stockpile ini,” papar Sabri.
Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak DLH Kota Cilegon segera memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang menyebabkan pencemaran debu batu bara di Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Mahasiswa mengaku sudah menyampaikan hsl tersebut secara langsung kepada DLH kemarin, Kamis 12 Oktober 2023.
Ketua Umum IMC, Arifin Solehudin menjelaskan, pada Kamis 12 Oktober ia dan sejumlah mahasiswa menghadiri audiensi bersama warga Lingkungan Karang Tengah dan DLH Kota Cilegon.
“Pada audiensi itu kami mendesak Pemkot Cilegon melalui DLH untuk segera memberikan tindakan tegas, jelas tadi kita sampaikan, PT RBJ ini harus di tutup. Tadi juga disampaikan oleh pihak LH bahwa PT RBJ belum memiliki izin lingkungan,” kata Arifin, Jumat 13 Oktober 2023.
Arifin dengan tegas menyampaikan, pihaknya meminta Pemkot Cilegon melalui DLH, membantu menjawab keresahan masyarakat, lantaran dampak pencemaran udara di Lingkungan Karang Tengah itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
“DLH sendiri jelas kecolongan, karena ketika ada aduan, baru LH turun, sedangkan hari ini sudah terjawab, bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin. Kami hadir ditengah masyarakat ini, hanya ingin menyuarakan apa yang jadi keresahan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Arifin meminta agar pihak DLH segera mengambil langkah nyata dalam menyikapi keresahan masyarakat di Lingkungan Karang Tengah yang terdampak polusi pencemaran debu batu bara.
“Mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 tahun 2021, maka PT RBJ sudah menyalahi aturan yang ada, dan kami IMC dan masyarakat mendesak DLH menindak tegas PT RBJ,” tuturnya.
Arifin juga menegaskan, jika hingga minggu depan belum ada tindakan tegas yang diambil oleh DLH Kota Cilegon, pihaknya bersama masyarakat Karang Tengah akan mengadukan hal tersebut ke DPRD Cilegon.
“Meskipun memang sampai saat ini masih dalam pendalaman dan masih dikaji oleh pihak LH, karena pihak LH juga masih mendalami apakah DLH Kota punya kewenangan untuk menutup agar tidak menyalahi aturan. Tetapi kami tetap meminta ada langkah nyata. Kami juga sudah melayangkan surat ke dewan,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











