CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan di Kota Cilegon.
Hingga 30 September 2026, tercatat 91 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, kasus tersebut terdiri dari 45 kasus kekerasan terhadap anak dan 46 kasus terhadap perempuan dewasa.
Angka ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan, penanganan, serta perlindungan terhadap korban.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Menurutnya, angka tersebut tidak sekadar menjadi statistik, tetapi berkaitan dengan keselamatan, masa depan, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Sitta mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban.
Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup jenis kekerasan yang terjadi, kelompok usia korban, wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, hingga faktor.
“Jangan sampai korban yang sudah berani melapor justru menghadapi kesulitan dalam memperoleh pendampingan maupun keadilan,” tegasnya.
Selain penanganan kasus, Sitta menekankan pentingnya memperkuat edukasi mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan tempat kerja.
Ia juga memastikan DPRD akan mendorong agar perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian dalam evaluasi program serta penganggaran daerah.
Anggaran yang dialokasikan diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
“Anggaran perlindungan perempuan dan anak harus benar-benar mendukung upaya pencegahan, memperkuat pendampingan, dan memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Editor: Bayu Mulyana












