• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Minimal Tetap 40 Tahun

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Senin, 16 Oktober 2023 13:22
in Berita Utama, Politik, Produk Hukum
0
MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Minimal Tetap 40 Tahun

Screenshot sidang putusan MK tentang batas usia Capres-cawapres di chanel YouTube MK RI, Senin 15 Oktober 2023.

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA,RADARBANTEN.ID-Makhamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) di Pemilu 2024.

Putusan MK itu dibacakan dan diketok oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2023.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar dikutip dalam chanel YouTube MK RI.

PSI sendiri menjadi salah satu pemohon yang melayangkan gugatan terhadap MK atas batas usia Capres-cawapres.

Sidang putusan ini pun masih belum berakhir, sebab masih ada beberapa putusan lain yang akan dibacakan oleh MK.

Adapun daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK pada hari ini yakni :

  1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
  2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
  5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
  6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
  7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (*)

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Batas Usia Capres dan CawapresMahkamah KonstitusiPemilu 2024PSISidang Putusan MK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Alasan Warga Sebut Perekrutan Karyawan PT Lotte Tidak Jelas

Next Post

Tengahi Gesekan, DPRD Panggil Perwakilan Krakatau Posco dan Warga

Next Post
Tengahi Gesekan, DPRD Panggil Perwakilan Krakatau Posco dan Warga

Tengahi Gesekan, DPRD Panggil Perwakilan Krakatau Posco dan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelepasan Wisuda Purnabakti Polri

Kapolresta Serang Kota Pimpin Pelepasan Wisuda Purnabakti Polri

by Andre Adisas Putra
Kamis, 3 September 2026 16:11
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria memimpin acara pelepasan Personel Wisuda Purnabakti Polri Polresta Serang Kota di...

BPN Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Ini Pesan Kepala Kantor Pertanahan

BPN Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Ini Pesan Kepala Kantor Pertanahan

by Mulyadi
Kamis, 3 September 2026 15:57
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo melantik empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menjalankan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.