SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kerusakan lingkungan akibat pertambangan dinilai telah mengkhawatirkan dan perlu menjadi perhatian bersama.
Menindaklanjuti adanya persoalan tersebut, Polda Banten bersama Pemprov Banten dan Kejati Banten melakukan Memorandum of Understanding atau MoU dalam menyikapi tersebut, Jumat siang, 20 Oktober 2023.
MoU tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Kajati Banten Didik Farkhan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, MoU tersebut dibuat untuk memastikan pengelolaan tambang itu produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Pasca-penambangan, perlu dilakukan reklamasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pasca-kita melakukan penambangan maka diperlukan ada berbagai langkah untuk kita menuju go green,” ungkap Al.
Al mengungkapkan, MoU tersebut merupakan proyek perubahan dan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pertambangan yang terstruktur. Melalui MoU tersebut, pertambangan yang ada di Banten dapat dikelola dengan baik mulai dari tahapan perencanaan hingga ke penatakelolaan lingkungan.
“Pendekatan-pendekatan yang inovatif ini pertambangan dapat kita kelola dengan baik mulai dari tahapan perencanaan dan pada saat nanti akhirnya penambangan itu perlu dilakukan hal-hal yang terkait dengan reklamasinya khususnya dalam tata kelola lingkungannya,” katanya.
Al menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut pemerintah perlu melakukan tindak lanjut dalam bentuk peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Regulasi tersebut penting dibuat untuk mengatur mengenai langkah teknisnya.
“Tentu pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya bisa dalam bentuk peraturan gubernur atau keputusan gubernur tentang langkah teknis implementatif dari apa yang direkomendasikan dari proyek perubahan ini,” ungkap Al.
Al berharap, pelaku usaha pertambangan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Untuk memastikan tanggungjawab terhadap lingkungan dilakukan pengusaha tambang, Pemprov Banten akan pengawasan.
Jika masih ditemukan perusahaan tambang yang membandel, maka akan diproses hukum seperti yang ditangani oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten saat ini.
“Kita lihat tadi proyek perubahan ini tentu sampai ke tingkat langkah-langkah penegakan hukum dan diantara landasan penegakan hukum itu ada yang terkait dengan perlunya pemerintah daerah dalam hal ini gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengatur regulasi yang dimungkinkan untuk implementasi dari proyek perubahan itu sendiri,” tutur Al.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

