SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin berikan syarat khusus ini terkait tawaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membagikan saham Bank Banten, termasuk pengalihan rekening kas umum daerah (RKUD).
Hal itu menyusul usai Pemprov Banten berencana menawarkan saham Bank Banten kepada pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.
Syafrudin mengaku belum sepenuhnya setuju terkait RKUD dipindahkan ke Bank Banten. Kecuali, Pemprov Banten bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
“Kalau saya belum setuju RKUD diserahkan ke Bank Banten. Kecuali ada jaminan dari Pemprov Banten apabila ada hal-hal yang tidak kita inginkan, Pemprov Banten harus tanggung jawab,” ujar Syafrudin, Jumat, 20 Oktober 2023.
Syafrudin menjelaskan, hal itu lantaran kondisi Bank Banten saat ini masih meragukan. Terlebih, kata dia, Bank Banten selalu menjadi sorotan masyarakat.
“Sekarang Bank Banten menjadi sorotan masyarakat, kaitannya yang kena hukum dan lain sebagainya. Jadi masih meragukan,” katanya.
Kendati demikian, Syafrudin menyayangkan juga tawaran pemberian saham tersebut menjelang akhir jabatannya.
“Kalau Pemkot Serang nanti Pj saja (Pj Walikota red), karena 5 Desember 2023 saya sudah beres. Ini sangat disayangkan, kenapa tidak dari kemarin-kemarin saat saya masih mejabat,” ucapnya.
Untuk itu, Syafrudin pun akan menyerahkan keputusan tersebut kepada Penjabat (Pj) Walikota Serang ke depannya.
“Tapi tidak tahu Pj (Walikota, red) nanti kalau ada perkembangan bagus dari Bank Banten, saya juga ingin RKUD ada di Bank Banten, kalau Bank Banten sehat,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











