PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) melakukan penutupan jalur wisata atau trekking di Semenanjung Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Penutupan jalur wisata ini dalam rangka melindungi habitat Badak Jawa.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, penutupan jalur wisata Semenanjung Ujung Kulon berkenaan dengan peningkatan pengamanan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dan upaya perlindungan habitat badak jawa.
“Kami mulai menerapkan program fully protected areas untuk wilayah semenanjung ujung kulon,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Ardi menjelaskan, sebagai mana diketahui bahwa kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terbagi menjadi 3 bagian. Yakni pulau – pulau yang berada disekitar Semenanjung, Semenanjung dan wilayah pegunungan.
“Untuk aktivitas wisata dapat dilakukan di pulau – pulau yang berada disekitar semenanjung dan wilayah perbukitan wilayah gunung honje dan sekitarnya. Sedangkan untuk wilayah Semenanjung Ujung Kulon kami tutup penuh kecuali untuk kegiatan penelitian dan konservasi Badak Jawa,” katanya.
Lebih lanjut Ardi mengungkapkan, Taman Nasional Ujung Kulon merupakan salah satu dari lima taman nasional pertama di Indonesia dan juga masuk dalam world heritage tahun 1991. Dengan luasan hanya 105.694,46 hektar menjadi habitat terakhir untuk badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) di Dunia.
“Maka diperlukan perlakuan khusus untuk melindungi Badak Jawa dan habitatnya. Badak Jawa yang merupakan spesies paling langka diantara lima spesies badak yang ada di dunia sehingga dikategorikan sebagai critically endangered dalam daftar Red List Data Book yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources,” katanya.
Badak Jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah.
Badak jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.












