TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengklaim pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan truk pasir dan tambang yang melintas tidak sesuai dengan jam operasional.
Pengawasan untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat sering dilintasi oleh truk pasir dan tambang dan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kecelakaan akibat kendaraan besar tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan jam operasional truk pasir dan tambang, dan puluhan personel kami terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” ujarnya, Senin, 23 Oktober 2023.
Kata Taufik, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan yang ada di Kabupaten Tangerang, Taufik menyebut, hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.
“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah, mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal,” katanya.
Sehingga, kata Taufik, diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditanagani oleh Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain.
Dalam hal penegakan peraturan, lanjut dia, Dishub Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan dengan membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri dan Satpol PP.
“Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” pintanya
Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Pada Perbup tersebut, jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB. Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari golongan III, IV, dan V.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











