PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Apes dialami KT (58) warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Dia menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka HPD (55) sebesar Rp 63 juta. KT menjadi korban penipuan HPD setelah dijanjikan akan mendapatkan harta karun gaib berupa emas batangan Soekarno seberat 9 kilogram.
HPD, pelaku penipuan yang disebut orang pintar merupakan warga Curuglalang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kapolsek Patia AKP Dodin Awaludin, Selasa 24 Oktober 2023, pelaku HPD sudah dilakukan penahanan di Polres Pandeglang.
HPD ditangkap setelah diterimanya laporan korban KT ke Polsek Patia pada Rabu, 18 Oktober 2023. Selanjutnya pada Jumat, 20 Oktober 2023, HPD ditangkap di rumah korbannya.
“KT menjadi korban penipuan modus harta karun gaib oleh tersangka yang dipercaya memiliki kemampuan mengobati berbagai penyakit dan bisa menarik harta karun leluhur yang terpendam,” katanya.
HPD membujuk dan meyakinkan korban kalau di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam emas seberat 9 kilogram. Kalau ditarik secara gaib akan membuat korban menjadi orang kaya.
“Namun untuk menarik harta Karun itu korban diminta mahar sebesar Rp63 juta dalam bentuk tiga ekor kambing, minyak poni basalwa dan lainnya sesuai permintaan tersangka,” kata AKP Dodin Awaludin.
“Setelah mahar terpenuhi tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban,” lanjutnya.
Hasil dari ritual tersebut tersangka menunjukan batangan-batangan emas berjumlah 159 batang dengan gambar Soekarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan London. Kemudian juga benda-benda lain seperti koin emas dan perak.
“Lalu tersangka menyuruh korban untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kafan. Dan diminta disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, anak korban merasa penasaran dan membuka bungkusan kain kafan di dalam baskom pada tanggal 18 Oktober 2023. Menemukan kalau batangan yang disebut pelaku emas itu ternyata kuningan sari.
“Bukan emas sungguhan yang dijanjikan. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ke Polsek Patia. Laporan diterima tanggal 18 Oktober dan tanggal 20 Oktober tersangka kita tangkap di kediaman rumah korban,” tutur AKP Dodin Awaludin.
Dan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

