CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 2 pejabat Cilegon yaitu Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dan Bagus Ardanto dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam 22 Oktober 2023.
Dikrie dan Bagus menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018.
Keduanya dinyatakan bebas setelah majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenmbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto mengaku belum bisa menanggapi banyak soal hal tersebut.
Menurut Joko, ia belum bisa memberikan banyak tanggapan karena belum tahu isi amar putusan hakim.
“Mohon maaf belum tahu isi ammar putusannya,” ujar Joko, Selasa 24 Oktober 2023.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat.
“Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU (terhadap ketiga terdakwa) tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Dedy saat membacakan amar putusan selanya.
Karena tidak jelas dan cermat, maka majelis hakim beranggapan surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa harus ditolak dan batal demi hukum.
“Harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, alasan surat dakwaan JPU Kejari Cilegon batal demi hukum karena tidak cermat dalam menguraikan undang-undang yang didakwakan. Selain itu, surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materil. “Harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Dedy.
Oleh karena surat dakwaan batal demi hukum, maka perkara tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara.
Artinya, proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon tidak dapat diterima maka ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
“Mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan (begitu juga dengan dua terdakwa lainnya),” ungkap Dedy. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











