PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Cabang Pandeglang mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 63,6 miliar dari target Rp 81,5 miliar. Capaian tersebut berdasarkan hasil laporan data per tanggal 24 Oktober 2023.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengungkapkan, untuk saat ini UPTD Samsat Pandeglang dari target pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 81,5 miliar dan yang sudah terealisasi sebesar Rp 63,66 miliar.
“Ya untuk realisasinya saat ini per tanggal 24 Oktober 2023 kemarin sore itu Rp 63,66 miliar atau jika dipresentasikan 78,9 persen itu totalnya ya untuk PKB,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 25 Oktober 2023.
Pihaknya masih terus berupaya untuk mencapai 100 persen targetnya dengan berbagai upaya yang memang masih terus tetap dilakukan terjun kelapangan turun ke masyarakat.
“Upayanya kita masih tetap terjun kelapangan door to door ke masyarakat, kita melakukan penertiban pajak atau biasa disebut razia kendaraan,” katanya.
Dikatakannya, untuk penertiban itu atau razia kendaraan dilapangan pihaknya dibantu bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jasa raharja dengan menyiapkan layanan Samsat keliling.
“Jadi seandainya kalau ada masyarakat kena razia di jalan, kita arahkan untuk pembayaran pajaknya kita sediakan Samsat keliling, terus juga kita ke kantong-kantong parkir upaya kita baik itu di parkir sekolah seperti di pasar dan kantor dinas kita datangi termasuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di Pandeglang,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan berbagai upaya yang dilakukan itu kedepannya bisa tercapai secara keseluruhan sesuai dengan harapan realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut.
“Mudah-mudahan diakhir tahun nanti kita bisa tercapai secara keseluruhan targetnya, insyaallah mudah-mudahan tercapai optimis,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang, mumpung masih ada sisa waktu sampai 31 Oktober 2023 ini ada bebas denda pajak.
“Jadi untuk masyarakat kami mengimbau untuk memanfaatkan sebaik-baiknya waktu ini dengan adanya bebas denda pajak ini,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar taat melakukan pembayaran pajaknya karena dari membayar pajak itu guna untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya sebagainya.
“Maka alangkah lebih baiknya kita doakan masyarakat untuk taat bayar pajak dan mudah-mudahan dimurahkan rezekinya karena ini akan kembali lagi untuk kita,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak












