PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Cabang Pandeglang bekerja sama dengan Satlantas Polres Pandeglang menggelar razia atau operasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Alun-alun Pandeglang.
Kasi Penerimaan di UPTD Samsat Cabang Pandeglang Ina Rohaeti mengungkapkan, operasi pajak kendaraan bermotor saat ini sedang berlangsung. Operasi ini bertujuan untuk menindak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang tidak membayar pajak.
“Kami telah menjalankan operasi ini dengan bantuan dari pihak kepolisian Satlantas Polres Pandeglang,” ungkap Ina Rohaeti, Kamis 26 Oktober 2023.
Dikatakannya, selama operasi pajak kendaraan ini, sebanyak 19 kendaraan bermotor telah diperiksa, terdiri dari 14 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat.
“Kendaraan yang terkena razia akan kami data, dan mereka akan diarahkan untuk membayar pajak ke Samsat keliling (Samling) terdekat,” tambahnya.
Ina Rohaeti menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi target operasi adalah yang tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan tidak memperpanjang pajak STNK.
“Tujuannya adalah untuk mencapai target pendapatan pajak, khususnya PKB,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang IPDA Indra Permana menyampaikan, tujuan operasi razia ini adalah untuk menindak kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembayaran pajak kendaraan.
“Operasi ini berlaku untuk motor maupun mobil, dan kami berperan sebagai pendamping bersama UPTD Samsat Pandeglang. Banyak kendaraan yang telah kami periksa selama operasi ini,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak












