SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan maping terhadap indeks kerawanan Pemilu di delapan kabupaten dan kota di Banten. Salah satunya tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negera (ASN).
Bawaslu Banten pun melabeli dua daerah yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon sebagai daerah yang paling rawan terjadinya pelanggaran.
Kedua daerah tersebut menduduki masing-masing 12,97 poin. Sedangkan untuk terendah berada di kota dan Kabupaten Tangerang dengan 1,91 poin. Kabupaten Lebak dengan 4,32 poin.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Ajat Munajat mengatakan, data tersebut pihaknya peroleh melihat kejadian di Pemilu 2019 lalu.
“Ini berdasarkan kejadian pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2019. Isu strategis tentang netralitas ASN ini kita lihat posisi Banten itu peringkat tiga nasional,” katanya di ruang rapat Bawaslu Provinsi Banten, Jumat 27 Oktober 2023.
Ia pun mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN biasanya dilakukan dengan mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
“Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent, teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup, terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,”ungkapnya.
Lebih jauhnya, Ajat memaparkan, Bawaslu membagi pelanggaran Pemilu menjadi empat konteks yaitu sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Dalam konteks sosial dan politik, tingkat kerawanan di Provinsi Banten mencapai 89.4 yang termasuk kedalam kerawanan tingkat tinggi. Hal yang menyebabkan tingginya konteks sosial politik di Provinsi Banten antara lain Sub Dimensi Keamanan yang meliputi potensi bencana non alam seperti Pandemi Covid-19 yang dapat menganggu tahapan Pemilu.
“Dan Sub Dimensi Penyelenggara Negara. Pada subdimensi ini, Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitan ASN/TNI/POLRI yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Pelanggaran ini dilaksanakan pada kurun Pilkada dan Pemilu 2019,” terangnya.
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, tingkat kerawanan di Provinsi Banten dalam konteks ini mencapai 89.4 yang termasuk kedalam kerawanan tingkat tinggi. Konteks ini menjadi tinggi dikarenakan masih ditemukanya pemilih yang sudah berusia cukup namun tidak memiliki E-KTP, juga pernah terjadinya Pemunggutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2019.
Yang mana PSU itu dilakukan dikarenakan ditemukannya dugaan pelanggaran perubahan hasil suara dalam data C1 ke DAA1, pemungutan suara dilakukan sebelum jam yang ditentukan, dugaan manipulasi suara pada saat Pemungutan Suara dan pemilih luar daerah yang tidak menggunakan A5. Hal ini ditemukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kab Lebak, Kota Serang.
Dan pada indeks Kontestasi, tingkat kerawanan di Provinsi Banten mencapai 57.97 yang termasuk kedalam kerawanan tingkat sedang. Hal yang menyebabkan Konteks Kontestasi di Provinsi Banten yakni pada Pemilu 2019, pelaksanaan kampanye memiliki beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, diantaranya pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan kampanye politik uang.
Melihat tingginya kerawanan penyelenggaraan Pemilu, Ajat pun meminta kepada seluruh elemen khususnya masyarakat untuk turut memantau pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Agar pesta demokrasi lima tahunan itu dapat berjalan dengan aman, lancar dan bersih.
“Kita berharap kepada seluruh elemen untuk peduli terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Kita harap semua potensi kerawanan pelanggaran Pemilu itu bisa diminimalisir dengan adanya peran serta dari masyarakat. Jika pun menemukan adanya indikasi kecurangan, harap laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Editor : Merwanda