TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangsel mengungkapkan masih ada dua lelang yang belum dibuatkan kontraknya, karena menunggu APBD Perubahan diketok pada Senin (30/10).
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangsel, Mochamad Hardi menjelaskan, dua lelang tersebut merupakan lelang jasa konsultan perencanaan untuk program di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ada dua lagi yang belum tandatangan kontrak, menunggu APBD Perubahan 2023, yaitu seleksi konsultan perencanaan. Sudah kita kerjakan dari kemarin, nanti berkontraknya sesudah APBD Perubahan 2023 disahkan,” ujar Hardi di kantornya, Jumat 27 Oktober 2023.
Hardi mengatakan, dua lelang jasa konsultan perencanaan nilai kontraknya masing-masing di kisaran Rp200 juta. Menurutnya, selain dari dua lelang tersebut, sudah tidak ada lelang lainnya.
“Kalau tender atau lelang konstruksi sudah tidak ada, tinggal dua lelang lagi, ABT (Anggaran Belanja Tambahan-red), enggak banyak sih ,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan DPRD Kota Tangsel akan menetapkan APBD Perubahan 2023, Rp4,5 tirilun, pada minggu depan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya.
Menurut Wawang, Rancangan APBD Perubahan 2023 sebelumnya telah di Rapat Paripurnakan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie bersama DPRD Tangsel untuk dilakukan persetujuan bersama. Selanjutnya, Rancangan APBD Perubahan 2023 diserahkan ke Pj Gubernur Banten Al Mutkabar untuk disetujui.
Pj Gubernur Al Muktabar setelah itu kemudian telah mengeluarkan keputusan mensahkan APBD Perubahan 2023 Kota Tangsel. “(APBD Perubahan 2023-red) sudah disetujui, minggu depan (APBD Perubahan 2023-red) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Wawang, Jumat 27 Oktober 2023.
Wawang mengatakan, penetapan APBD Perubahan 2023 akan dilakukan melalui Rapat Paripurna, namun hanya diumumkan saja. Wawang menjelaskan, pihaknya sudah memulai menginput seluruh data tentang perubahan-perubahan di APBD Perubahan 2023.
Kendati demikian, ia menjelaskan tidak ada perubahan yang signifikan dalam materi APBD Perubahan 2023 yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Menurutnya, perubahan hanya pada arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta Pemkot Tangsel menganggarkan 40 persen APBD Perubahan untuk pelaksanaan pilkada yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Tidak terlalu banyak perubahan, kita hanya mengakomodir surat Kemendagri sama evaluasi Gubernur, perlu dialokasikan 40 persen anggaran pilkada untuk KPU Tangsel Rp18 miliar dan Bawaslu Tangsel Rp7 miliar,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha\
Editor: Aditya

