slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Penyelundupan Sabu 319 Kilogram, Delapan WNA Iran Divonis Mati

Fahmi by Fahmi
27-10-2023 13:43:12
in Utama
Penyelundupan Sabu 319 Kilogram, Delapan WNA Iran Divonis Mati

Delapan WNA asal Iran saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat pagi, 27 Oktober 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat pagi 27 Oktober 2023.

Hukuman mati tersebut dijatuhkan karena mereka telah terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram.

Baca Juga :

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu, Nilai Capai Rp85,2 Miliar

BNN RI Bongkar Laboratorium Narkotika di Tangerang, Tiga Pelaku Diamankan

Jaksa Agung Ingatkan Tanggung Jawab Jaksa

Penanganan Pidana Sesuai KUHP dan KUHAP Baru, Jaksa Agung dan Kapolri Samakan Persepsi

Kedelapan WNA asal Iran yang dijatuhi hukuman mati tersebut, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati (terhadap delapan terdakwa),” ujar Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan amar putusan.

Perbuatan kedelapan terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan barang bukti berupa sabu dengan berat 319 kilogram, sebuah sekoci berikut mesin,” kata Uli dalam sidang yang dihadiri JPU Kejagung RI, Sudiono.

Uli menjelaskan, hukuman mati tersebut didasarkan pertimbangan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu, mereka juga merupakan sindikat jaringan narkoba internasional yang membahayakan dan telah mengecoh beberapa negara. “Hal yang meringankan tidak ada,” ucap Uli.

Dijelaskan Uli dalam putusannya, kasus penyelundupan sabu tersebut berawal pada Januari 2023 lalu. Ketika itu, Ali Baluchazai (DPO) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut. Setelah menerima pekerjaan itu, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak. Ia meminta agar Ayub mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

Menindaklanjuti permintaan Abdul, Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky,
Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya.

Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu. Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.

Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

Lalu datang dua kapal yang ditumpangi empat orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman) dan menyerahkan 12 karung. “Berisi 319 kilogram narkoba,” ujar Uli.

Kedelapan warga Iran itu kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba. Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan tepatnya dibawah tanki solar.

Setibanya di perairan Indonesia atau pada 20 Februari 2023 lalu, para terdakwa yang sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba ditangkap tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon.

“Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon,” ungkap Uli.

Dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.

Kapal tersebut oleh petugas dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan anjing K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus.

Usai pembacaan vonis tersebut, kedelapan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Shanty Wildhaniyah dan Marbun menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejagung RI, Sudiono. “Dengan demikian diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir,” tutur Uli menutup sidang.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Bea CukaiBNN RIKejagung RIPelabuhan Indah Kiatpenyelundupan sabupenyelundupan sabu asal Iransabu 319 kilogramsabu-sabu asal IranWNA asal Iran divonis matiWNA Iran bawa sabuWNA Iran dituntut matiWNA Iran dituntut seumur hidup
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Lelang Mandek, Tunggu APBD Perubahan 2023 Diketok

Next Post

ASDP Reduksi 2,09 Ton Emisi Karbon Dengan Tangani 560 Kg Sampah Botol Plastik

Related Posts

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu, Nilai Capai Rp85,2 Miliar
Hukum

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu, Nilai Capai Rp85,2 Miliar

by Fahmi
Kamis, 26 Maret 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai...

Read moreDetails

BNN RI Bongkar Laboratorium Narkotika di Tangerang, Tiga Pelaku Diamankan

Jaksa Agung Ingatkan Tanggung Jawab Jaksa

Penanganan Pidana Sesuai KUHP dan KUHAP Baru, Jaksa Agung dan Kapolri Samakan Persepsi

Misi Senyap BNN RI Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Rokok Ilegal Marak di Tangerang

Bea Cukai Banten Sita 5,8 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan 4 Kg Sabu

Pemkab Serang Serahkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau RS Adhyaksa ke Kejagung

Kepala BNN RI Gaungkan Jihad Melawan Narkoba Saat Hadiri Forum Silaturahmi Nasional Ulama

Apartemen di Cisauk Tangerang Jadi Tempat Produksi Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Next Post
ASDP Reduksi 2,09 Ton Emisi Karbon Dengan Tangani 560 Kg Sampah Botol Plastik

ASDP Reduksi 2,09 Ton Emisi Karbon Dengan Tangani 560 Kg Sampah Botol Plastik

Kecamatan Karangtanjung Tetap Buka Meski Rusak Diterjang Puting Beliung

Kecamatan Karangtanjung Tetap Buka Meski Rusak Diterjang Puting Beliung

Atasi Kekeringan, Embung Dibangun di Unyur Kota Serang

Atasi Kekeringan, Embung Dibangun di Unyur Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Rabu, 15 April 2026 09:05
7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

Rabu, 15 April 2026 08:54
Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 08:36
Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Rabu, 15 April 2026 08:06
Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Rabu, 15 April 2026 07:38
Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Rabu, 15 April 2026 07:20
Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Rabu, 15 April 2026 09:05
7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

Rabu, 15 April 2026 08:54
Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Liga Champions: Menang 2-1 Tak Cukup Membawa Barcelona ke Semifinal, Atletico Madrid dan PSG ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 08:36
Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Bantuan Keuangan Parpol: Gerindra Terbesar, Perindo Terkecil

Rabu, 15 April 2026 08:06
Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Algoritma Instagram Terbaru 2026 dari Meta: Ini Cara Kerja dan Strategi agar Konten Viral

Rabu, 15 April 2026 07:38
Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Rabu, 15 April 2026 07:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 15 April 2026 09:05

Plt Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menanggapinputusan kasasi yag menyatakan bahwa Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten....

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

7 Tips Konten Viral 2026: Strategi Terbaru Sesuai Algoritma Instagram dari Meta

by Yusuf Permana
Rabu, 15 April 2026 08:54

Ilustrasi konten kreator. Algoritma Instagram berubah, memaksa konten kreator mengikutinya. (Foto: iStock)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak