SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat pagi 27 Oktober 2023.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan karena mereka telah terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram.
Kedelapan WNA asal Iran yang dijatuhi hukuman mati tersebut, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati (terhadap delapan terdakwa),” ujar Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan amar putusan.
Perbuatan kedelapan terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan barang bukti berupa sabu dengan berat 319 kilogram, sebuah sekoci berikut mesin,” kata Uli dalam sidang yang dihadiri JPU Kejagung RI, Sudiono.
Uli menjelaskan, hukuman mati tersebut didasarkan pertimbangan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu, mereka juga merupakan sindikat jaringan narkoba internasional yang membahayakan dan telah mengecoh beberapa negara. “Hal yang meringankan tidak ada,” ucap Uli.
Dijelaskan Uli dalam putusannya, kasus penyelundupan sabu tersebut berawal pada Januari 2023 lalu. Ketika itu, Ali Baluchazai (DPO) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.
Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut. Setelah menerima pekerjaan itu, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak. Ia meminta agar Ayub mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.
Menindaklanjuti permintaan Abdul, Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky,
Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya.
Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu. Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.
Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.
Lalu datang dua kapal yang ditumpangi empat orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman) dan menyerahkan 12 karung. “Berisi 319 kilogram narkoba,” ujar Uli.
Kedelapan warga Iran itu kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba. Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan tepatnya dibawah tanki solar.
Setibanya di perairan Indonesia atau pada 20 Februari 2023 lalu, para terdakwa yang sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba ditangkap tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon.
“Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon,” ungkap Uli.
Dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.
Kapal tersebut oleh petugas dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan anjing K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus.
Usai pembacaan vonis tersebut, kedelapan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Shanty Wildhaniyah dan Marbun menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejagung RI, Sudiono. “Dengan demikian diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir,” tutur Uli menutup sidang.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











