CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengklaim jumlah truk yang melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS) telah berkurang.
Hal seiring telah diberlakukannya aturan jam operasional bagi angkutan truk pasir basah yang melintas di JLS sejak beberapa waktu lalu.
Larangan truk pasir basah melintas itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau JLS tertanggal 18 September 2023.
Berdasarkan aturan itu, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintas mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Berkurangnya aktivitas truk di jam terlarang terlihat dari jumlah truk yang ditindak oleh Dishub.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kota Cilegon Deni Yuliandi mengatakan, sedikitnya ada 50 hingga 75 truk angkutan pasir yang ditindak.
Jumlah tersebut menyusut tajam dibandingkan pada pekan pertama pemberlakuan pembatasan yang mencapai 200 hingga 300 truk pasir setiap harinya.
“Pada awal-awal kami melakukan uji coba pembatasan jam operasional sekitar ratusan truk kami tahan. Alhamdulillah belakangan ini sepertinya para awak angkutan sudah menyadari,” ujar Deni melalui keterangan tertulis, Minggu 29 Oktober 2023.
Menurut Deni, penyusutan tersebut dapat terjadi karena dilakukannya upaya persuasif, yakni dengan melakukan sosialisasi dan melayangkan surat terhadap sejumlah pengusaha tambang pasir di wilayah Kota Cilegon.
“Setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, selama satu pekan kami melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada awak angkutan tambang dan pengusaha galian pasir,” tuturnya.
Hal senada ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan PKB Dishub Kota Cilegon Fatur R Syadeli. Penurunan yang cukup siginifikan disebabkan adanya terus penekanan pembatasan jam operasional truk.
“Sekarang ini relatif turun dibandingkan di awal-awal, karena memang kita terus menekan bagaimana caranya supaya pada saat jam pelarangan jam operasional mereka tidak keluar,” jelasnya.
Diterangkan Fatur, pembatasan jam operasional tersebut dilakukan, mengingat aktivitasnya kerap dikeluhkan masyarakat, karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Pemberlakukan jam operasional dalam rangka merespon keluhan dari masyarakat di JLS. Dimana, aktivitas angkutan tambang yang kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan yang lain, terutama angkutan pasir yang kondisinya masih basah dengan muatan yang tidak layak,” terangnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi

