• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Gugatan Class Action Ditolak PN Tangerang, Perumda Pasar NKR Janji Bakal Gugat Balik

Mulyadi by Mulyadi
Kamis, 2 November 2023 14:23
in Tangerang
0
Gugatan Class Action Ditolak PN Tangerang, Perumda Pasar NKR Janji Bakal Gugat Balik
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan dan revitalisasi Pasar Kutabumi tidak dapat diterima atau ditolak.

Hal tersebut tercantum pada putusan perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 yang menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi tidak dapat diterima atau ditolak oleh PN Tangerang.

Kuasa hukum Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Deden Syuqron mengatakan, pada putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima.

“Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah),”ungkapnya, Kamis 2 November 2023.

Deden menyayangkan, sebelum ada putusan tersebu Perumda Pasar NKR kembali digugat oleh sekelompok orang yang menamakan perkumpulan pencari nafkah regional pasar, di mana materi gugatan sama persis dengan gugatan yang kemarin.

“Bahkan sebelum adanya surat keputusan dari PN Tangerang 31 Oktober 2023 kemarin, penggugat tersebut sudah menguasakan kepada kuasa hukumnya sebelum terbit surat putusan itu,”ungkapnya.

Untuk itu, dia akan melapor balik terhadap sekelompok orang yang melakukan gugatan, tapi kontruksi hukumnya lemah

“Kami juga tengah mempersiapkan laporan balik atas penggugat yang kemarin melakukan gugatan,”pungkasnya.

Sementara Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti berharap, agar proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat dengan nyaman berbelanja di pasar khususnya Pasar Kutabumi.

“Ungkapan rasa terima kasih juga kami tujukan khusus kepada Penjabat Penjabat Bupati Tangerang, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid dan Tim Dewan Pengawas,”tukasnya.

Editor : Merwanda

Tags: Dirut Perumda Pasar NKRFinny Widiyantigugatan perdatakecamatan pasar kemisPasar KutabumiPemkab TangerangPerumda Pasar NKRputusan pengadilanRevitalisasi Pasar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Tangerang Ahmad Yani Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Lansia dan Pensiunan

Next Post

Al Muktabar Bakal Evaluasi Anggaran untuk Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

Next Post
Al Muktabar Bakal Evaluasi Anggaran untuk Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

Al Muktabar Bakal Evaluasi Anggaran untuk Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

by Fahmi
Sabtu, 12 September 2026 18:32
0

Potongan video mayat mengambang di muara di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

by Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 17:21
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University melalui Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, mendorong peningkatan literasi dan kesadaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.