TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan dan revitalisasi Pasar Kutabumi tidak dapat diterima atau ditolak.
Hal tersebut tercantum pada putusan perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 yang menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi tidak dapat diterima atau ditolak oleh PN Tangerang.
Kuasa hukum Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Deden Syuqron mengatakan, pada putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima.
“Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah),”ungkapnya, Kamis 2 November 2023.
Deden menyayangkan, sebelum ada putusan tersebu Perumda Pasar NKR kembali digugat oleh sekelompok orang yang menamakan perkumpulan pencari nafkah regional pasar, di mana materi gugatan sama persis dengan gugatan yang kemarin.
“Bahkan sebelum adanya surat keputusan dari PN Tangerang 31 Oktober 2023 kemarin, penggugat tersebut sudah menguasakan kepada kuasa hukumnya sebelum terbit surat putusan itu,”ungkapnya.
Untuk itu, dia akan melapor balik terhadap sekelompok orang yang melakukan gugatan, tapi kontruksi hukumnya lemah
“Kami juga tengah mempersiapkan laporan balik atas penggugat yang kemarin melakukan gugatan,”pungkasnya.
Sementara Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti berharap, agar proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat dengan nyaman berbelanja di pasar khususnya Pasar Kutabumi.
“Ungkapan rasa terima kasih juga kami tujukan khusus kepada Penjabat Penjabat Bupati Tangerang, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid dan Tim Dewan Pengawas,”tukasnya.
Editor : Merwanda