• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Pj Bupati Lebak Wajib Lapor Tiga Bulan Sekali, Dilarang Isi dan Mutasi Pegawai

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 3 November 2023 15:09
in Lebak, Utama
0
Pj Bupati Lebak Wajib Lapor Tiga Bulan Sekali, Dilarang Isi dan Mutasi Pegawai

Pj Bupati Lebak, Pj kepala daerah, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Banten, Kemendagri, Penjabat Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Ade Sumardi, Iwan Kurniawan,

0
SHARES
315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri RI Iwan Kurniawan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lebak.

Iwan dilantik secara langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat, 3 November 2023.

Berdasarkan pantuan, dalam prosesi pelantikan itu nampak dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakilnya Ade Sumardi. Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.

Prosesi pelantikan diawali dengan dibacakannya surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pengangkatan Pj Bupati Lebak oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten Beni Ismail.

Beni Ismail pun membacakn peraturan termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Bupati Lebak. Sedikitnya terdapat lima larangan yang tidak boleh dilakukan yakni melakukan pengisian atau mutasi jabatan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.

“Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, dan mengeluarkan perizinan berbeda dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan daerah,” ujar Beni saat membacakan SK yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Namun, larangan itu bisa dilakukan jika diizinkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

elain larangan, Beni juga membacakan masa jabatan Pj Bupati Lebak yang diisi oleh Iwan Kurniawan yakni selama 1 tahun dan mulai berlaku sejak dilantik pada hari ini.

Pj Bupati Lebak memiliki tugas yakni untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lebak.

“Pj Bupati diwajibkan untuk menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali kepada Kemendagri,” ujarnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

Tags: Ade SumardiAl MuktabarBantenIti Octavia JayabayaIwan KurniawankemendagriPenjabat Bupati LebakPj Bupati LebakPj Gubernur Bantenpj kepala daerah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ancam Anggota Polda Banten dengan Senjata Tajam, Dua Pelajar yang Tawuran Jadi Tersangka

Next Post

Video Kuda-kudaan Mantan Guru MTs di Carenang dengan Remaja Putri, Polres Serang: Dilakukan Saat Jadi Guru dan Murid

Next Post
Video Kuda-kudaan Mantan Guru MTs di Carenang dengan Remaja Putri, Polres Serang: Dilakukan Saat Jadi Guru dan Murid

Video Kuda-kudaan Mantan Guru MTs di Carenang dengan Remaja Putri, Polres Serang: Dilakukan Saat Jadi Guru dan Murid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu Usai Transaksi

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 16:26
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan melalui media sosial Instagram....

Kasus Dugaan Penipuan dengan Modus Membantu Pencairan Taspen Diadili di Pengadilan Negeri Serang

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 16:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Suratmi, N Rohaeti dan Neneng Husnaeni didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan pencairan uang asuransi atau bantuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.