SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri RI Iwan Kurniawan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lebak.
Iwan dilantik secara langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat, 3 November 2023.
Berdasarkan pantuan, dalam prosesi pelantikan itu nampak dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakilnya Ade Sumardi. Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Prosesi pelantikan diawali dengan dibacakannya surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pengangkatan Pj Bupati Lebak oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten Beni Ismail.
Beni Ismail pun membacakn peraturan termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Bupati Lebak. Sedikitnya terdapat lima larangan yang tidak boleh dilakukan yakni melakukan pengisian atau mutasi jabatan pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.
“Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, dan mengeluarkan perizinan berbeda dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan daerah,” ujar Beni saat membacakan SK yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Namun, larangan itu bisa dilakukan jika diizinkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
elain larangan, Beni juga membacakan masa jabatan Pj Bupati Lebak yang diisi oleh Iwan Kurniawan yakni selama 1 tahun dan mulai berlaku sejak dilantik pada hari ini.
Pj Bupati Lebak memiliki tugas yakni untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lebak.
“Pj Bupati diwajibkan untuk menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali kepada Kemendagri,” ujarnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi










