SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rekaman video kuda-kudaan antara mantan guru MTs RA berinisial L dengan remaja putri yang beredar luas di media sosial diketahui direkam pada tahun 2020.
Hubungan suami istri tersebut dilakukan saat remaja putri yang ada dalam video masih berstatus pelajar MTs tempat L mengajar.
“Dibuat (rekaman) pada tahun 2020, yang perempuan masih pelajar dan di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat, 3 November 2023.
Andi mengatakan, kasus terlarang dengan anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan orang tua perempuan ke Polres Serang. Pelaporan tersebut dibuat setelah video Kuda-kudaan itu viral di media sosial. “Yang laporan orang tua perempuan,” katanya.
Ia mengungkapkan, hubungan badan itu dilakukan diduga atas dasar suka sama suka. Namun demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini menegaskan bahwa hubungan intim dengan anak di bawah umur melanggar hukum. “Walaupun suka sama suka tetap melanggar hukum,” ungkapnya.
Andy mengaku dirinya belum dapat menjelaskan kronologi kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Masih kami dalami, nanti kami akan informasikan perkembangan selanjutnya,”katanya.
Wakil Kepala MTs RA Supardi membenarkan jika pemeran pria dalam video tersebut adalah L. Namun, L diakuinya sudah lama diberhentikan dari MTS RA.
“Guru itu sudah bukan bagian dari sekolah ini lagi, tapi memang dia pernah mengajar penjaskes di sekolah pada 2020 lalu, dan sudah diberhentikan,” katanya.
Supardi mengaku sudah mengetahui video yang berdurasi 52 detik tersebut dari warga. Video tersebut kata dia telah ramai jadi perbincangan warga.
“Warga di daerah ini, sudah banyak yang memperbincangkannya bahkan menyebut pemerannya adalah guru di MTS RA, padahal oknum guru tersebut sudah diberhentikan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











