• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ancam Anggota Polda Banten dengan Senjata Tajam, Dua Pelajar yang Tawuran Jadi Tersangka

Fahmi by Fahmi
Jumat, 3 November 2023 14:54
in Hukum, Utama
0
Ancam Anggota Polda Banten dengan Senjata Tajam, Dua Pelajar yang Tawuran Jadi Tersangka

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelajar untuk tawuran.

0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Raya Serang – Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu sore, 1 November 2023 ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam jenis celurit.

Kedua pelajar yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial AF dan PR. Keduanya merupakan warga asal Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan, tiga pelajar lain yakni, AM, IS dan FA masih dilakukan pendalaman.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang di gunakan untuk aksi Tawuran dan untuk tiga lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, Jumat 3 November 2023.

Kelima remaja tersebut sebelumnya ditangkap oleh anggota Ditintelkam Polda Banten. Sebelum ditangkap, mereka sempat menabrak dan mengancam anggota Ditintelkam Polda Banten dengan senjata tajam.

“Ada lima orang yang diamankan saat tawuran pelajar di depan My Kopi O di Jalan Raya Serang Petir,” kata Anggota Intelkam Polda Banten Ipda Surya Setyawan, Kamis 2 November 2023.

Surya menjelaskan, sebelum menangkap para pelaku, dirinya mendapatkan informasi mengenai tawuran pelajar di Jalan Raya Serang Petir. Mendapat informasi tersebut, ia bersama rekannya langsung mendatangi lokasi.

“Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat, ada sekelompok pelajar bermotor membawa senjata tajam di Jalan Raya Serang – Petir, Cipocok Jaya,” ungkapnya.

Saat tiba di lokasi, para pelaku yang berasal dari SMK 1 PGRI Kota Serang dengan SMKN 4 Kota Serang itu melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Di saat saling kejar-kejaran tersebut, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrak dan mengayunkan senjata tajam.

“Pelaku tawuran sempat menabrak dan melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam kepada kami,” katanya.
Merasa terancam, Surya mengaku terpaksa tembakan peringatan ke udara agar para pelaku itu tidak melakukan perlawanan. Tembakan peringatan tersebut membuat para pelaku takut dan menyerah.
“Kelima pelajar itu akhirnya menyerah dan berhasil kita amankan bersama barang bukti dua senjata tajam jenis clurit,”ucapnya.

Surya mengatakan setelah pihaknya mengamankan para pelaku, ia berkoordinasi dengan anggota Satlantas Polresta Serang Kota. Dari hasil koordinasi tersebut, para pelaku yang ditangkap diserahkan ke bagian Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Setelah diamankan, para pelaku diserahkan ke anggota Satlantas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota,” ujarnya.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: anggota polda Banten ditabrakDirektorat Intelkam Polda Bantenmy kopi oPelaku tawuran ditangkapPolda BantenPolresta Serang KotaTawuran Pelajartawuran pelajar kota serangtawuran pelajar SMK 1 PGRI Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Akhir Tahun, Al Muktabar Minta Semua Pihak Waspada Pergerakan Harga Barang

Next Post

Pj Bupati Lebak Wajib Lapor Tiga Bulan Sekali, Dilarang Isi dan Mutasi Pegawai

Next Post
Pj Bupati Lebak Wajib Lapor Tiga Bulan Sekali, Dilarang Isi dan Mutasi Pegawai

Pj Bupati Lebak Wajib Lapor Tiga Bulan Sekali, Dilarang Isi dan Mutasi Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.