SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Raya Serang – Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu sore, 1 November 2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam jenis celurit.
Kedua pelajar yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial AF dan PR. Keduanya merupakan warga asal Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan, tiga pelajar lain yakni, AM, IS dan FA masih dilakukan pendalaman.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang di gunakan untuk aksi Tawuran dan untuk tiga lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, Jumat 3 November 2023.
Kelima remaja tersebut sebelumnya ditangkap oleh anggota Ditintelkam Polda Banten. Sebelum ditangkap, mereka sempat menabrak dan mengancam anggota Ditintelkam Polda Banten dengan senjata tajam.
“Ada lima orang yang diamankan saat tawuran pelajar di depan My Kopi O di Jalan Raya Serang Petir,” kata Anggota Intelkam Polda Banten Ipda Surya Setyawan, Kamis 2 November 2023.
Surya menjelaskan, sebelum menangkap para pelaku, dirinya mendapatkan informasi mengenai tawuran pelajar di Jalan Raya Serang Petir. Mendapat informasi tersebut, ia bersama rekannya langsung mendatangi lokasi.
“Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat, ada sekelompok pelajar bermotor membawa senjata tajam di Jalan Raya Serang – Petir, Cipocok Jaya,” ungkapnya.
Saat tiba di lokasi, para pelaku yang berasal dari SMK 1 PGRI Kota Serang dengan SMKN 4 Kota Serang itu melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Di saat saling kejar-kejaran tersebut, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrak dan mengayunkan senjata tajam.
“Pelaku tawuran sempat menabrak dan melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam kepada kami,” katanya.
Merasa terancam, Surya mengaku terpaksa tembakan peringatan ke udara agar para pelaku itu tidak melakukan perlawanan. Tembakan peringatan tersebut membuat para pelaku takut dan menyerah.
“Kelima pelajar itu akhirnya menyerah dan berhasil kita amankan bersama barang bukti dua senjata tajam jenis clurit,”ucapnya.
Surya mengatakan setelah pihaknya mengamankan para pelaku, ia berkoordinasi dengan anggota Satlantas Polresta Serang Kota. Dari hasil koordinasi tersebut, para pelaku yang ditangkap diserahkan ke bagian Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Setelah diamankan, para pelaku diserahkan ke anggota Satlantas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota,” ujarnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi










