PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua orang bakal calon legislatif yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang meninggal dunia di bulan Oktober 2023. Dua Bacaleg meninggal dunia dengan rentang waktu berdekatan yang pertama itu dari Partai Gerindra pada tanggal 11 Oktober 2023 dan dari Partai Buruh pada tanggal 19 Oktober 2023.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, calon meninggal dunia ada dua orang.
“Yaitu dari Partai Gerindra dan Partai Buruh. Dari Partai Gerindra masih ada waktu untuk melakukan pergantian, tapi kemudian ada yang meninggal bacaleg dari Partai Buruh hanya saja karena waktunya tidak memungkinkan untuk pergantian maka nama tersebut akan tetap rilis dalam DCT,” katanya saat menggelar rapat koordinasi dengan 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di aula KPU Kabupaten Pandeglang, Kamis, 2 November 2023.
Nama calon dari Partai Buruh akan muncul dalam DCT dan surat suara Pemilu. Hal itu terjadi karena memang dari Partai Buruh tidak melakukan pergantian terhadap calon meninggal di injury time menjelang penetapan DPT dan masa waktu pergantian telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Karena tidak dilakukan pergantian maka namanya akan muncul dalam surat suara. Nanti di setiap TPS, KPPS akan mengumumkan bahwa calon tersebut telah meninggal dunia,” katanya.
Dalam artian mungkin saja yang bersangkutan tetap mendapatkan suara, atau ada yang mencoblos nama bersangkutan karena memang nama tersebut tetap muncul. Kemudian jika memang ada yang meninggal setelah ini , namanya tetap muncul dan ini tidak reposisi nomor urut.
“Jadi tidak ada perubahan nomor urut kalau misalkan nomor 4 meninggal tidak lantas nomor 5 ini menjadi nomor 4. Secara penomoran tetap seperti itu,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengungkapkan, Kemarin, Bacaleg dari Partai Gerindra ada yang meninggal dunia.
“Kebetulan ada pengajuan secara tertulis dan resmi dari Partai Gerindra, yang kemudian di PKPU nomor 10 tahun 2022 di pasal 76 ayat 2, memberikan waktu kepada parpol melakukan pergantian dengan waktu tiga hari setelah meninggal dunia. Kemudian kami mendapatkan surat tertulis dari KPU RI, dengan nomor surat dinas 1124,
Kemudian di surat dinas 1124 itu dipertegas, untuk perpanjangan waktu pergantian Bacaleg meninggal dunia menjadi sampai tanggal 21 Oktober 2023,” katanya.
Kemudian dari Partai Gerindra sebelum tanggal 21 Oktober telah mengajukan pengajuan secara resmi dan sudah ada penggantinya. Kemudian pada tanggal 19 Oaktober ada juga calon dari Partai Buruh meninggal dunia.
“Karena memang meninggal pas menjelang di akhir waktu, kemudian temen – temen dari Partai Buruh tidak mengajukan pergantian, tapi seyogyanya Karena ini belum dicetak dari surat suara, ya ada pemberitahuan dari Parpol bahwa Bacalag tersebut meninggal dunia,” katanya.
Seperti tertuang di PKPU nomor 10 di pasal 85, pasal 86, pasal 87, di DCT nanti nama calon meninggal dunia tetap dimunculkan. Tapi nanti dicoret di surat suaranya.
“Tinggal kita nanti di KPU menyampaikan kepada badan adhoc di tingkatkan PPS sampai kpps, untuk melakukan paraf ya dan di tempel pemberitahuan bahwa Bacaleg tersebut sudah meninggal dunia. Ketika memang surat suara nya ada yang mencoblos maka suaranya masuk suara Partai,” katanya.
Ketua ExCo Partai Buruh Kabupaten Pandeglang Indra Bayu mengatakan, Partai Buruh berharap, ada pergantian calon yang meninggal dunia.
“Tapi karena waktu, sudah ditentukan oleh KPU pusat hanya sampai tanggal 21 Oktober sementara almarhum meninggal tanggal 19 Oktober maka Kami tidak terkejar untuk suatu pergantian. Akhirnya Surat pergantian tersebut tidak kami sampaikan ke KPU,” katanya
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











