LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Pengadilan Agama terus memperkuat langkah penertiban administrasi pernikahan.
Tercatat sekitar 57 persen atau lebih dari 400 ribu pasangan suami istri di Lebak belum memiliki buku nikah resmi. Angka ini menunjukkan masih maraknya praktik pernikahan yang tidak tercatat negara.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menggencarkan sidang isbat nikah massal sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Kepala Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, mengatakan bahwa mengurangi angka pasangan tanpa buku nikah membutuhkan proses panjang.
“Target untuk mengikis jumlah masyarakat yang belum mempunyai buku nikah tentu membutuhkan waktu lama. Diperlukan sosialisasi dan dukungan dari berbagai instansi, termasuk tokoh masyarakat,” ujarnya, Jumat 12 Desember 2025.
Ia menegaskan maraknya praktik pernikahan siri menjadi salah satu penyebab tingginya angka pasangan tanpa legalitas resmi.
“Pernikahan siri dengan pasangan yang sudah menikah bisa dikenai pidana, kurang lebih lima tahun penjara,” tegasnya.
Nur Chotimah berharap masyarakat tidak lagi melakukan pernikahan di bawah tangan karena berpotensi merugikan perempuan dan anak. Ia menilai legalitas adalah kunci untuk memastikan hak-hak keluarga tetap terlindungi.
“Kami berharap tidak ada lagi pernikahan yang dilakukan di bawah tangan karena itu merugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











