SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Banten yang akan maju pada Pileg 2024.
Total terdapat 1.333 Caleg yang masuk dalam DCT ini. Jumlah itu berkurang sebanyak empat orang dari Data Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya KPU tetapkan.
Mereka yang masuk dalam DCT kini sudah memiliki nomer urutnya masing-masing pada Pileg 2024 nanti.
Ketua KPU Banten, M Ihsan menuturkan, 1.333 Caleg itu tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari 1.333 Calon tersebut tujuh di antaranya merupakan eks narapidana dari lima partai politik.
“Betul terdapat tujuh orang Caleg eks napi yang masuk ke dalam DCT. Mereka berasal dari lima partai politik yang berbeda,” kata M Ihsan, Sabtu, 4 November 2023.
Dari tujuh Caleg eks napi itu terdapat lima Caleg yang pernah tersangkut kasus pidana korupsi. Mereka berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar), NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Anggota Komisioner KPU Banten, Ahmad Subagja menjelaskan, kelima Caleg eks napi korupsi ini telah memenuhi persyaratan yakni melewati masa jeda pasca hukuman selama lima tahun.
Menurutnya, para Caleg eks napi di Banten sudah melewati masa sanggah itu. Mereka pun kini memiliki hak untuk dipilih pada Pileg 2024.
“Semua sudah clear, khususnya yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun. Mereka sudah melewati masa jeda bahkan ada yang sampai tujuh tahun. Sehingga mereka mempunyai hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih,” tuturnya.
“Kita pun tidak punya alasan untuk menolak pencalonan mereka, sepanjang itu diatur dan tidak menyalahi aturan,” sambungnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











