SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Tenaga Honorer Kota Serang mendesak agar Pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
Hal tersebut diyakini akan menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di seluruh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat, dengan adanya larangan pengangkatan tenaga non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Selain itu, Pemerintah juga saat ini telah menegaskan akan melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer paling lambat Desember 2023.
“Terkait denga penataan tenaga non ASN yang harus sudah selesai paling lambat Desember 2024 dan larangan pengangkatan tenaga non ASN mengisi jabatan ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, kami sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil,” ujarnya, Kamis, 9 November 2023.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, telah disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Pihaknya pun mendesak agar Pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait penataan, khususnya untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
“Oleh karena itu, kami mendesak kepada Pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi, baik itu berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menpan RB terkait teknis dari penataan (verifikasi, validasi, dan pengangkatan) tenaga non ASN menjadi ASN,” katanya
Ia menegaskan, seharusnya Pemerintah memoratorium pengadaan ASN dari umum.
Pengadaan ASN, lanjut dia, harusnya dilakukan pengangkatan secara bertahap dari tenaga non ASN untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Dalam pengadaan ASN (PNS dan PPPK) tahun 2023 yang sedang berlangsung, kami meminta adanya afirmasi kebijakan bagi peserta dari non ASN untuk dijadikan prioritas dengan memasukkan pengalaman pekerjaan sebagai non ASN sebagai tambahan penilaian utama,” ucapnya.
“Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menpan RB,” tambahnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono

