LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat Lebak ditangkap pada 6 November 2023 lalu. Kedua tersangka, yakni H (29), warga Cibodas, Tangerang; dan AJ (37), warga Sobang, Kabupaten Lebak.
Setelah ditangkap oleh Polsek Cijaku, keduanya dibawa ke Mapolres Lebak pada 7 November 2023 lalu untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Lebak, Ipda Aldika Sitorus mengatakan, terungkapnya peredaran upal yang dilakukan H dan AJ bermula saat warga yang curiga kemudian membuntuti keduanya.
“Pelaku ini mengedarkan upal pecahan seratus ribu dengan cara membelanjakan rokok ke warung-warung. Beberapa warung di wilayah Tangerang sampai ke wilayah Cijaku, Lebak, jadi korban pelaku,” kata Aldika, Kamis, 9 November 2023.
Kedua pelaku diamankan bersama barang buktinya. Yakni, uang palsu senilai Rp 11,5 juta.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu digunakan keduanya untuk melakukan tipu daya terhadap korbannya.
Modus yang dilakukan kedua pelaku, yakni dengan cara membeli rokok menggunakan uang palsu ke salah satu warung. Modus pelaku ini dilakukan ke beberapa warung kecil maupun toko besar.
Diungkapkan Aldika, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya sedang melakukan penyidikan untuk mengungkap sumber uang palsu tersebut.
“Sudah tersangka, dan kami masih terus melakukan pendalaman terutama terhadap pihak yang menjual uang palsu kepada pelaku. Ini butuh waktu karena di luar Pulau Jawa,” jelas dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 115 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidananya maksimal sepuluh tahun penjara. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











