SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tengah menggelar rapat internal guna mengkaji bank penampung dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024 senilai Rp 499 miliar.
Rapat internal itu dilakukan usai KPU Banten mengundang sembilan bank untuk mengikuti beauty contest pada Senin, 13 November 2023, di kantor KPU Banten, Kota Serang.
Kepala Devisi Hukum dan Pengawasan, KPU Banten, Agus Muslim, menjelaskan bahwa pada beauty contest terdapat delapan dari sembilan undangan bank yang hadir. Mereka masing-masing mempresentasikan tentang pelayanan dan jasa bank hingga pemberian reward kepada KPU Banten.
“Ada sembilan bank yang mengajukan, namun ada satu bank yang enggak bisa hadir dalam beauty contest tersebut,” kata Agus, Selasa, 14 November 2023.
Agus menerangkan bahwa beauty contest merupakan tahapan dari penetapan bank penampung dana hibah. Hasil dari beauty contest pun akan menjadi bahan bagi KPU Banten untuk menetapkan bank yang akan menampung dana hibah.
Penetapan bank penampung akan dilakukan usai tim seleksi yang berisi lima orang dari KPU Banten, yang terdiri dari Ketua KPU Banten, Sekretaris KPU Banten, Kepala Baguan Hukum dan SDM, Kepala Bagian Keuangan, dan Anggota Komisioner KPU Banten Devisi Hukum melakukan rapat internal.
“Kita tinggal rapat internal untuk menetapkan bank mana yang ditunjuk dan selanjutnya menyampaikan hasilnya ke KPU RI,” terangnya.
Agus mengungkapkan kiteria dalam penetapan bank penampung dana hibah Pilkada senilai ratusan miliar ini. Katanya, bank harus dalam keadaan sehat dan memiliki pelayanan prima yang baik.
Dalam penetapan bank penampung dana hibah, katanya, KPU Banten akan melakukan seleksi secara cermat dan teliti. Sebab, pihaknya tidak ingin melakukan kesalahan dalam penetapan bank penampung dana hibah yang nanti akan berdampak pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Ya, memang kita masih proses tahapan tersebut, kita harus dapat memastikan dengan cermat dan teliti kaitan hak tersebut agar tidak salah dalam penetapannya, tentu tim penilainya dengan memperhatikan norma yang sesuai dengan juknis yang berlaku, agar apa yang menjadi kebutuhan lembaga benar-benar dapat berjalan dengan baik, tanpa halangan apa pun terkait pendanaan proses tahapan pemilihan Kepala Daerah nantinya,” ungkapnya.
Ia pun menanggapi perihal usulan dari Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten yang menginginkan dana hibah Pilkada itu ditampung oleh Bank bjb.
Menurutnya, masukan dari Dewan itu akan pihaknya tampung bersama dengan masukan dari masyarakat lainnya.
“Pada prinsipnya kita menginginkan yang terbaik untuk semuanya, masukan atau tanggapan masyarakat adalah hal baik untuk mendorong lembaga kita ke arah yang semakin baik,” imbuhnya.
Agus mengatakan, pihaknya menargetkan pada minggu ini KPU Banten akan bisa menetapkan bank penampung dana hibah Pilkada, sebab dana hibah sendiri cair dalam jangka waktu 14 hari pasca penandatanganan NPHD dengan Pemprov Banten.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah kita putuskan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











