“Statusnya (Syafei-red) ganda pada saat menuju DCT, diajukan saat masa pencermatan DCT (oleh PSI-red) yang berakhir di tanggal 3 Oktober. Kita mengajukan rancangan DCT di tanggal 2 Oktober, sementara teman-teman PSI mengajukan rancangan DCT di tanggal 3 Oktober, oleh KPU ditetapkan DCT nama Syafei caleg PSI,” ungkap Irfan, dikantor Bawaslu Tangsel, Senin 13 November 2023.
Menurut Irfan, pihaknya awalnya mengetahui calegnya pindah partai pada tanggal 9 Oktober setelah KPU Tangsel mengirim surat yang menyatakan adanya nama caleg ganda di PDIP dan PSI.
Menurut Irfan, Syafei sempat mengirim surat pengunduran diri pada tanggal 21 September, namun surat yang dikirim dinilai tidak jelas.
“Syafei mengirim surat pengunduran diri tanggal 21 September ke partai. Surat diantar pakai gojek, tapi tidak ada identitas pengirimnya, dan pada saat itu kita sedang sibuk Rakercab, jadi surat itu baru kita ketahui jelang masa pencermatan DCT. Makanya itu rancangan DCT kita di 2 Oktober tidak berubah, tetap ada nama Syafei,” jelasnya.
Irfan menambahkan, pihaknya sempat diminta untuk mengklarifikasi persoalan ini langsung ke Syafei oleh KPU, namun Syafei sulit untuk dimintai klarifikasi dan tidak pernah menghubungi PDIP setelah itu.
Irfan mengatakan, seluruh persoalan ini yang kemudian menjadi dasar gugatan PDIP ke Bawaslu Tangsel.
“Kita komplain ke KPU Tangsel, karena KPU Tangsel mengeluarkan keputusan. Konteknya kita kecewa dengan KPU Tangsel, kenapa KPU menetapkan DCT-nya ada di PSI, kita tidak bicara kecewa dengan Syafei,” ujarnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi












