TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel memberi klarifikasi atas gugatan yang dilayangkan DPC PDIP Tangsel ke Bawaslu Tangsel terkait caleg ganda.
Ketua KPU Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, gugatan yang sudah berproses di Bawaslu dan masuk dalam persidangan akan diikuti sepenuhnya. Menurut Taufiq, sidang pertama pada Senin 13 November 2023 belum menemukan solusi untuk kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, sudah kita ikuti Sidang ajudikasi yang pertama, setelah mediasi yang dilakukan Bawaslu Tangsel tidak menemukan solusi,” ujar Taufiq, Senin 13 November 2023.
Taufiq mengatakan, KPU Tangsel selaku termohon sudah menyampaikan jawaban secara rinci dan detail disertai alat bukti.
“Kita hanya mempertanggunjawabkan apa yang sudah kita lakukan sesuai tahapan, peraturan dan perundang-undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, KPU Tangsel tetap mengapresiasi Partai Politik melakukan hak-nya menempuh saluran hukum yang ada, dalam melakukan proses sengketa.
“Dan Bawaslu Tangsel melaksanakan tupoksinya dengan baik, cermat dan teliti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPC PDIP Kota Tangsel menggugat KPU Tangsel ke Bawaslu Tangsel. Gugatan dilayangkan setelah caleg PDIP bernama Syafei pindah ke PSI tanpa pemberitahuan dan ditetapkan oleh KPU Tangsel dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Kuasa hukum DPC PDIP Kota Tangsel Irfan Fahmi mengatakan, Syafei sebelumnya mendaftar sebagai caleg PDIP, namun dalam perjalanan masa pencermatan DCT, Syafei berpindah partai dan menjadi caleg PSI.
Oleh PSI, nama Syafei kemudian diajukan ke KPU sebagai caleg PSI.











