SERANG, RADARBANTEN.CP.ID – Sebanyak 107 warga Banten mengikuti lepas Bai’at dan membacakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang digelar oleh Polda Banten di Aula Dinas DPUPR Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 November 2023.
Mereka membacakan ikrar setia setelah sebelumnya bergabung kepada organisasi yang terafiliasi dengan kelompok teroris yakni Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Anshor Daulah (JAD).
Walaupun terafiliasi dengan jaringan teroris, namun ratusan warga Banten itu tidak lah dipidana. Setelah dibai’at, mereka pun bisa menjalani kehidupannya sehari-hari.
Direktur Pencegahan Densus 88 Anti Teror Polri Brigjen Pol Tubagus Ami Prondani menjelaskan, mereka tidak dipidana karena sudah sadar dan kembali ke pangkuan NKRI.
“Jadi Bai’at ini merupakan salah satu upaya kita menyelesaikan pemidanaan tanpa penegakan hukum. Karena bagaimanapun juga pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror mereka melakukan sumpah melakukan baiat dan sebenarnya itu sudah masuk dalam unsur pidana,” ujar Brigjen Pol Tubagus.
Brigjen Pol Tubagus mengungkapkan, 107 warga Banten yang terafiliasi dengan organisasi terlarang ini hanya sebagai simpatisan. Mereka pun sudah mengakui kesalahan mereka yang sudah masuk organisasi terlarang itu.
“Namun demikian kadang-kadang mereka bergabung itu juga hanya ikut-ikutan, hanya terpaksa atau ketidaktahuan sehingga pada saat kita berikan penjelasan, sosialisasi mereka sadar, mau kembali. Inilah salah satu upaya kita untuk mengembalikan mereka supaya kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Setelah melepas bai’at, ratusan warga itu pun kembali mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Pihaknya pun terus akan melakukan pembinaan terhadap 107 warga yang pernah terafiliasi dengan organisasi teroris itu.
“Setelah acara lepas bai’at itu mereka bisa mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara, jadi bisa diberikan bantuan sosial, bisa mengikuti program-program yang lain. Kita bantu untuk pembuatan KTP serta hak-hak yang lainnya gitu,” terangnya.
Lebih jauhnya, Tubagus meminta kepada masyarakat untuk turut mengawasi ke 107 orang ini agar tidak kembali ke organisasi terlarang dan menyebarkan faham radikalisme.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk memantau dan membina mereka, karena kadang-kadang masih ada upaya juga dari kelompok yang lama untuk menarik kembali mereka. Nah ini yang harus kita jaga,” pungkasnya.
Editor : Merwanda