SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten melakukan proses penyelidikan terhadap aset Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada awal Oktober 2023.
Penyelidikan terkait aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilakukan karena sudah beralih fungsi.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, proses penyelidikan Situ Ranca Gede Jakung dimulai pada 2 Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.
“Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” ujar Rangga dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam, November 2023.
Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” ujar Rangga.
Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Dik umum, belum ada tersangkanya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ini.
Rangga membenarkan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait aset pemerintah dengan luas sekitar 25 hektare tersebut. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.
Rangga menjelaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggungjawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut. “Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung, menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung. “Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” katanya.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, terdapat 36 situ berstatus milik Pemprov Banten yang saat ini tengah dikuasai oleh pihak swasta. Situ-situ tersebut dialihfungsikan menjadi lahan, perumahan, hingga pabrik. “Ada 36 situ yang beralih fungsi,” ujar Didik, Rabu 20 September 2023.
Didik menegaskan, pihaknya tak segan mempidanakan pihak swasta apabila ditemukan perbuatan melawan hukum saat peralihan situ tersebut.
Ia pun menyebut bahwa penguasaan aset milik negara yang dilakukan pihak swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi adalah suatu bentuk pidana korupsi.
“Peralihan aset negara ke swasta itu pasti ada perbuatan melawan hukum, dan karena negara tdk bisa menguasai asetnya berarti ada kerugian negara. Ya itu perbuatan korupsi,” katanya.
Didik menerangkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna melakukan inventarisir aset daerah. Bahkan, pihaknya sudah suarat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov Banten untuk menginventarisasi aset termasuk situ-situ tersebut.
“Kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hak kepemilikan pemprov itu terlindungi,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











