• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Bawaslu Kota Serang Bakal Tertibkan Lagi Spanduk Caleg

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 16 November 2023 11:52
in Kota Serang, Politik, Utama
0
Bawaslu Kota Serang Bakal Tertibkan Lagi Spanduk Caleg
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan melakukan penertiban spanduk para calon legislatif (caleg).

Hal tersebut dilakukan mengingat bahwa masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai pada 28 November 2023.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban dengan secara berkala di setiap kecamatan di Kota Serang.

“Hari ini serentak penertiban di setiap Kecamatan se-Kota serang. Ini nanti secara berkala per 3 hari atau per 5 hari merek bergerak lagi. Kalau hari ini menhejar keserentakannya saja,” ujar Fierly kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 November 2023.

Sementara, untuk penertiban dengan skala yang besar, kata Fierly, akan dilakukan pada H-3 kampanye.

“H-3 kampanye nanti ada penertiban dalam skala yang lebih besar,” katanya.

Fierly menjelaskan, untuk para caleg yang masih memasang spanduk sebelum masa kampanye tidak ada sanksi yang diterapkan.

“Kalau itu kan harus dimaknai alat peraga sosialisasi. Sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih dan tidak ada identitas bacaleg seperti adanya nomor urut dan daerah pemilihan,” ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut juga tidak ada dalam aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pihaknya akan melakukan imbauan dan penertiban saja.

“Di PKPU tidak ada pemasangan sebelum (kampanye) lalu ada sanksinya, itu kan tidak ada. Paling diimbau dan penertiban dengan Satpol PP,” tuturnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: alat peraga kampanyeAPKBawaslu Kota Serangcalegkampanyekampanye pemilupelanggaran pemiluspanduk caleg
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jadi Korban Banjir Kiriman, Kades Tanjung Burung: Harus Ada Perbaikan Tanggul Sungai Cisadane

Next Post

Warga Banten Setuju Hilangkan Dinasti Politik, Tapi Suka Money Politic

Next Post
Warga Banten Setuju Hilangkan Dinasti Politik, Tapi Suka Money Politic

Warga Banten Setuju Hilangkan Dinasti Politik, Tapi Suka Money Politic

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Persebaya

Persebaya dan Bonek, Saat Uang Denda Bisa Berubah Menjadi Kebaikan

by Haidaroh
Senin, 31 Agustus 2026 06:55
0

RADARBANTEN.CO.ID - Persebaya memasuki musim baru dengan membawa visi yang lebih besar. Membangun tim yang kuat di lapangan berjalan beriringan...

Kemarau Panjang, Gerindra Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih ke Serang Utara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 31 Agustus 2026 06:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di wilayah Serang Utara, Kabupaten Serang, mendapat bantuan 80 ribu liter air bersih dari Dewan Pimpinan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.