TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan dua orang pemborong yang merupakan warga Kampung Cadas, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang
Pemborong tersebut berinisial AB di tahan lantaran pelaku selaku Direktur CV Langit Biru merupakan kreditur macet pada Bank Banten senilai Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, tersangka berjumlah dua orang.
“Diduga kedua pelaku melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu, namun rupanya kedua tersangka diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten,” ungkapnya, Kamis 23 November 2023.
Kata Tommy, dari hasil penyelidikan kejaksaan, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai Bank Banten dalam memuluskan pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD supaya dapat dicairkan.
“Jadi, kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerja sama dengan oknum pegawai Bank Banten,”katanya.
Untuk itu, kata Tommy, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten,”pungkas Tommy,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











