slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aparatur Pemdes Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ancaman Pidana Menanti

Yusuf Permana by Yusuf Permana
27-11-2023 17:10:39
in Hukum, Politik, Utama
Aparatur Pemdes Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ancaman Pidana Menanti
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang tegas untuk terlibat ke dalam politik praktis yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik pengusung Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Badrul Munir mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kades sampai dengan perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis seperti mengikuti kampanye dan menggiring suara ke salah satu paslon.

“Larangan kampanye bagi Kades tersebut sudah jelas diatur dalam UU Pemilu,” kata Badrul, Senin,27 November 2023.

Baca Juga :

Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Tertinggi di Banten, Ini Upaya Bawaslu

Ini Kata Kades soal Makam Keramat Diduga Palsu di Pandeglang

PDIP Banten Bakal Beri Kritik Konstruktif Pemerintahan Andra-Dimyati

Solidkan Mesin Partai, PDIP Bakal Rebut Suara di Banten

“Ada sanksi pidana Pemilu bagi yang melanggar,” sambungnya.

Badrul menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, elemen dalam Pemdes haruslah bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon.

Pemdes sebagaimana Pasal 490 dilarang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye

“Iya betul, Pemdes harus netral,  sebagaimana ketentuan pasal 280 dilarang diikutsertakan atau ikut serta dalam kampanye Pemilu,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa bagi Kades maupun prades yang melangar undang-undang itu dengan terlibat dalam politik praktis maka akan dapat dikenakan pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 12 juta.

“Dalam pasal 490 dijelaskan bahwa setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.

Saat disinggung apakah Bawaslu sudah menerima laporan adanya Kades maupun prades yang tidak netral, Badrul mengaku, saat ini pihaknya masih belum menerima laporan.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan aktif melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu.

“Karena merupakan tindak pidana pemilu,  maka terhadap kades yang terlibat kampanye akan ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono

Tags: Badrul MunirBawasluBawaslu Bantengakkumdujaksa penuntut umumkadeskampanyeNetralPemdesPemilu 2024penyidik polriPolitik PraktispradesSanksi Pidana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Deadlock, Penyusunan dan Perumusan UMK Kota Serang Tahun 2024 Belum Ada Titik Temu

Next Post

Selama Kemarau, 663 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Alami Puso

Related Posts

Anggota Bawaslu Pandeglang Lina Herlina memaparkan materi P2P dalam aula Bawaslu Pandeglang. (Purnama Irawan)
Pandeglang

Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Tertinggi di Banten, Ini Upaya Bawaslu

by Purnama Irawan
Sabtu, 16 Mei 2026 09:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabupaten Pandeglang memiliki indeks kerawanan Pemilu tertinggi di Provinsi Banten. Bawaslu Kabupaten Pandeglang pun melakukan upaya dengan...

Read moreDetails

Ini Kata Kades soal Makam Keramat Diduga Palsu di Pandeglang

PDIP Banten Bakal Beri Kritik Konstruktif Pemerintahan Andra-Dimyati

Solidkan Mesin Partai, PDIP Bakal Rebut Suara di Banten

‎Kuliah Pakar FH Untirta Hadirkan Ketua Bawaslu RI: Bahas Tantangan Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

BAWASLU Cilegon Tegaskan Pentingnya Data Pemilih Berkualitas Demi Pemilu Berintegritas

Seluruh Pemdes di Lebak Dipastikan Sudah Terima Dana Desa Tahap II

Kepala Desa di Kabupaten Serang Resah, Dana Desa Tahun 2026 Dipotong 64 Persen

Bupati Lebak Hasbi: Kades dan BPD Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Desa

Masduki Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk PAN Cilegon

Next Post
Selama Kemarau, 663 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Alami Puso

Selama Kemarau, 663 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Alami Puso

Ribuan Buruh di Kabupaten Serang Kawal Rapat Pleno Penetapan UMK 2024

Ribuan Buruh di Kabupaten Serang Kawal Rapat Pleno Penetapan UMK 2024

Arief Nyatakan Tidak Ada Penghapusan Honorer di Pemkot Tangerang

Arief Nyatakan Tidak Ada Penghapusan Honorer di Pemkot Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

Minggu, 31 Mei 2026 21:48
Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

Minggu, 31 Mei 2026 21:38
Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Minggu, 31 Mei 2026 21:35
Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Minggu, 31 Mei 2026 20:43
PT PWI II PHK Pegawai

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Minggu, 31 Mei 2026 20:41
Pajak UMKM 2026

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Minggu, 31 Mei 2026 19:51
Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

Minggu, 31 Mei 2026 21:48
Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

Minggu, 31 Mei 2026 21:38
Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Minggu, 31 Mei 2026 21:35
Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Minggu, 31 Mei 2026 20:43
PT PWI II PHK Pegawai

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Minggu, 31 Mei 2026 20:41
Pajak UMKM 2026

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Minggu, 31 Mei 2026 19:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

by Purnama Irawan
Minggu, 31 Mei 2026 21:48

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam mengajak keluarganya liburan ke Curug Putri, Kecamatan Carita, Kabupaten...

Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

by Nurabidin
Minggu, 31 Mei 2026 21:38

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Libur panjang lebaran Idul Adha 1447 Hijriah dan Hari Raya Waisak 2026 dan Hari Lahir Pancasila pada 1...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak