SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang untuk tahun 2024 antara buruh dan pengusaha belum menemukan titik temu.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, usai menghadiri rapat penyusunan dan perumusan UMK Kota Serang Tahun 2024 secara tertutup, Senin, 27 November 2023.
Poppy mengatakan, dalam pembahasan perumusan UMK terjadi perdebatan yang cukup panjang antara serikat pekerja maupun pengusaha.
“Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini,” ujarnya.
Poppy mengatakan, pembahasan usulan UMK Tahun 2024 untuk Kota Serang hingga saat ini pun belum menemui titik temu.
Menurutnya, perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, atau berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Sehingga diskusi ini harus saya sampaikan masih deadlock, belum ada keputusan. Kalau usulan dari pihak serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 Tahun 2023,” ucapnya.
Poppy mengatakan, pihaknya dalam usulan tersebut hanya berfungsi sebagai fasilitator. Sebab, Disnaker tidak dapat memihak kepada salah satu pihak saja.
“Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian Gubernur yang memutuskan. Kalau kita fungsinya hanya fasilitator, kita tidak boleh push salah satu pihak. Karena kedua-duanya harus win-win solution,” katanya.
Poppy menjelaskan, pada tahun 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp 4.090.799 dari yang sebelumnya Rp 3.850.526.
“Kalau tahun kemarin itu Rp 4.090.799, itu kenaikan ada di angka 6,24 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” ujarnya.
Disnaker Kota Serang belum ingin mempublikasi usulan UMK tahun 2024 baik dari serikat pekerja, maupun pengusaha.
“Itu belum bisa dipublish,” katanya.
Namun, kata Poppy, apabila penyusunan UMK belum menemukan titik temu, maka pihaknya akan memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kalau tidak ada titik temu, nanti kita sampaikan apa adanya, nanti biar Provinsi yang menentukan. Saya harus mendukung dua-duanya, jadi harus kita hormati. Teman-teman serikat pekerja itu mewakili teman-teman pekerja yang ada di Kota Serang,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











