SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Serang resmi naik 1,41 persen untuk tahun 2024 mendatang.
Penetapan UMK 2024 tersebut ditetapkan usai Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
“Sudah ditetapkan, UMK Kota Serang untuk tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, Kamis 30 November 2023.
Diketahui, UMK Kota Serang pada tahun 2024 naik sebesar Rp4.148,602 dari yang sebelumnya hanya diangka Rp4.090,602.
Artinya, ada kenaikan sebesar Rp57,803 ribu untuk UMK Kota Serang tahun 2024.
Kenaikan UMK itu berdasarkan hasil usulan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Serang kepada Pemprov Banten.
Menurut Poppy, penetapan UMK Kota Serang 2024 itu berkurang dibandingkan yang telah diusulkan oleh pihaknya. Namun, ia tak menyebutkan secara pasti berapa usulan awal yang sudah disepakati dalam rapat bersama dengan serikat pekerja dan pengusaha.
“Berkurang dari usulan semula,” katanya.
Sebelumnya, usulan UMK Kota Serang tahun 2024 sempat mengalami deadlock antara serikat pekerja dan pengusaha.
“Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini,” katanya.
Poppy mengatakan, pembahasan usulan UMK Tahun 2024 untuk Kota Serang hingga saat ini pun belum menemui titik temu.
Menurutnya, perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, atau berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau usulan dari pihak serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 tahun 2023,” ucapnya.
Poppy mengatakan, pihaknya dalam usulan tersebut hanya berfungsi sebagai fasilitator. Sebab Disnaker tidak dapat memihak kepada salah satu pihak saja.
“Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian Gubernur yang memutuskan. Kalau kita fungsinya hanya fasilitator, kita tidak boleh push salah satu pihak. Karena kedua-duanya harus win win solution,” katanya.
Poppy menjelaskan, pada tahun 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp4.090.799 dari yang sebelumnya diangka Rp3.850.526.
“Kalau tahun kemarin itu 4.090.799, itu kenaikan ada di angka 6,24 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi

