CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Tohir ke Budi Mulyadi digugat.
Diketahui, Partai Golkar sedang memproses PAW anggota DPRD Kota Cilegon dari Tohir ke Budi Mulyadi. Namun, proses tersebut digugat oleh pengurus Golkar lainnya yaitu Mutaah.
Gugatan itu dilakukan karena Budi Mulyadi sudah sempat mengundurkan diri dari kepengurusan partai seiring menjabat direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Anak dari Mutaah sekaligus juru bicara, Kurnia Arrijal, menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut KPU Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dan DPP Golkar.
Gugatan itu dilakukan karena rencana pengangkatan Budi Mulyadi untuk menggantikan Tohir melanggar aturan.
“Pak Budi pasca-Pileg 2019 yang lalu sudah mengundurkan diri sebagai pengurus partai dan kader Golkar demi bisa duduk di PT PCM,” ujar Arrijal, Kamis, 30 November 2023.
Saat pileg, Budi menjadi peraih suara terbanyak keempat setelah setelah Tohir, Rangga Opan, dan Agus.
Di bawah Budi, peraih suara terbanyak selanjutnya adalah Mutaah.
Karena Budi telah mengundurkan diri sebagai kader dan pengurus Partai Golkar Cilegon, seharusnya PAW itu diberikan kepada Mutaah M Syukur.
“Itu yang kami sampaikan dan layangkan gugatan keberatan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat usulan PAW dari Golkar dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Banten karena ada beberapa kekurangan. Namun, sekarang sudah dilengkapi dan disampaikan kembali.
Informasi soal keberatan dari Mutaah M Syukur sudah disampaikan dalam berkas. Namun hal tersebut kembali menjadi kewenangan dari Pemprov Banten.
Menyikapi hal itu, Budi Mulyadi menjelaskan, proses PAW sudah sampai di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Banten setelah kelengkapan dokumen yang diminta dari Mahkamah Partai sudah terpenuhi dan telah diserahkan seminggu lalu.
“Terkait adanya kader yang keberatan saya kira sudah tidak ada masalah karena saya tidak pernah berhenti dari Partai Golkar dan telah kami jelaskan pada pihak-pihak yang berkaitan karenanya saya menerima surat dari Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan bahwa saya tidak sedang dalam perkara atau gugatan apapun, dan tercatat sebagai Pengurus DPD Partai Golkar Kota Cilegon,” papar Budi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua politisi Partai Golkar, yaitu Fakih Usman dan Budi Mulyadi resmi menduduki jabatan elite di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Di salah satu perusahaan milik Pemkot Cilegon itu, Fakih duduk sebagai komisaris, sedangkan Budi sebagai direktur keuangan. Kedua politisi senior itu resmi menduduki jabatan strategis tersebut setelah menerima surat keputusan (SK) dari Walikota Cilegon Edi Ariadi, Rabu (19/2/2020). (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











